PETI dan Krisis Tata Kelola Tambang di Sumatera Barat

Foto Ilham Aldelano Azre

Pernyataan mengenai adanya dugaan “beking” tambang ilegal justru semakin memperlihatkan problem tata kelola itu sendiri.

Sebab ketika pemerintah daerah mengetahui adanya jaringan kepentingan di belakang PETI tetapi tidak mampu membongkar atau menindaknya secara serius, maka yang terlihat bukan ketegasan pemerintahan, melainkan keterbatasan otoritasnya. Pemerintah seperti mengetahui persoalannya, tetapi tidak cukup kuat menyelesaikannya.

Ajakan agar masyarakat segera mengurus IPR memang penting. Namun legalisasi tambang rakyat tidak cukup hanya berhenti pada imbauan administratif.

Pemerintah daerah juga perlu menjawab mengapa jalur formal selama ini terasa lambat, rumit, mahal, dan sulit diakses masyarakat kecil. Dalam pendekatan institutional governance, masyarakat akan mencari jalur informal ketika institusi formal gagal menyediakan akses yang mudah dan adil.

Maka PETI tidak cukup dijawab dengan slogan penertiban semata. Ia juga merupakan gejala kegagalan desain kelembagaan pemerintahan daerah itu sendiri.

Persoalan PETI juga tidak bisa dipisahkan dari dimensi ekonomi politik masyarakat. Banyak warga masuk ke lubang tambang bukan karena ingin melanggar hukum, tetapi karena sempitnya pilihan ekonomi yang tersedia.

Ketika pemerintah daerah gagal menghadirkan pekerjaan yang layak dan ekonomi legal yang mampu menopang kehidupan masyarakat, maka ekonomi ilegal akan selalu menemukan ruang hidupnya sendiri. Tambang akhirnya menjadi jalan bertahan hidup, meskipun risikonya adalah kematian.

Masalah terbesar dari seluruh situasi ini adalah munculnya kesan bahwa pemerintah daerah perlahan kehilangan otoritas administratif atas wilayahnya sendiri.

Pemerintah hadir dalam bentuk seremoni kekuasaan: rapat, inspeksi, konferensi pers, dan narasi empati. Tetapi di lapangan, alat berat tetap bekerja, sungai tetap rusak, dan masyarakat tetap masuk ke lubang tambang dengan risiko yang sama setiap hari.

Karena itu, tragedi Sijunjung seharusnya tidak lagi dipahami sekadar sebagai kecelakaan tambang ilegal. Ia adalah alarm tentang krisis tata kelola pemerintahan daerah di Sumatera Barat.

Banner Infografis
Bagikan

Opini lainnya
Terkini