Ikutilah apa yang sudah dilakukan Ikatan Keluarga Minang (IKM). Jika IKM melaporkan Abu Janda ke Bareskrim maka setidaknya MUI Sumbar dan LKAAM mengadukan Abu Janda Mapolda Sumbar. Kalau perlu berangkatlah ke Mabes Polri untuk mengikuti langkah IKM.
Bebas dan Bertanggung Jawab
Konstitusi negara ini memang memberikan ruang yang luas untuk menyampaikan pendapat. Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara dan menjadi salah satu ciri negara demokrasi.
Namun kebebasan bukan berarti tanpa batas.
Kebebasan dalam makna konstitusi adalah kebebasan yang dijalankan secara patut, wajar, dan bertanggung jawab. Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan dampak dari pendapat tersebut.
Berbeda pendapat adalah hak. Mengkritik adalah hak. Menyampaikan gagasan adalah hak. Tetapi menghina, merendahkan, dan melabeli kelompok dengan istilah yang dianggap melecehkan bukanlah cara yang memperkuat demokrasi.
Kata-kata memang tidak meninggalkan luka di tubuh. Tetapi sejarah berkali-kali menunjukkan, banyak perpecahan justru bermula dari lisan yang merasa bebas tanpa batas.Karena itu, menjaga mulut bukan soal takut berbicara. Menjaga mulut adalah bentuk kedewasaan dalam menggunakan kebebasan.
Sebab kadang, yang menghancurkan bukan pedang. Yang menghancurkan adalah kata-kata yang dibiarkan lepas tanpa tanggung jawab.
Kami Berdampingan
Apa yang disampaikan abu Janda sangat jauh panggang dari api. Warga diranah ini tak pernah bertikai dengan umat lain termasuk Nasrani yang disebut sebut Abu Janda tadi.
Sebaiknya abu janda melihat fakta dan data di lapangan lah. Dimana rumah ibadah umat non islam yang dilempari atau di ganggu. Ingat ya, rumah ibadah. Bukan aula pertemuan yang di sulap menjadi rumah ibadah.

