Setelah penolakan muncul di Nagari Kubang Putiah, Kabupaten Agam, trase dialihkan ke lokasi lain.
Persoalan serupa kemudian muncul di Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Gunuang, Kota Padang Panjang.
Fenomena ini memperlihatkan satu hal penting. Dukungan pemerintah ternyata belum sepenuhnya sejalan dengan penerimaan masyarakat di tingkat nagari.
Alasan penolakan tentu beragam. Ada yang berkaitan dengan lahan pertanian produktif, kawasan permukiman, keberadaan tanah ulayat, hingga kekhawatiran terhadap dampak sosial dan budaya.
Semua alasan tersebut sah untuk didengar karena memang lahir dari karakter masyarakat Minangkabau yang memiliki sistem penguasaan tanah berbeda dengan banyak daerah lain di Indonesia.
Inilah yang membedakan Sumatera Barat. Yang dihadapi bukan sekadar bidang-bidang tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial, adat, dan sejarah.
Karena itu, membebaskan tanah ulayat tidak cukup hanya melalui pendekatan formal administratif.Surat keputusan, peta trase, maupun penetapan nilai ganti rugi—meskipun dikemas dengan istilah "ganti untung"—belum tentu mampu menyelesaikan persoalan apabila proses sosialnya belum selesai.
Yang dibutuhkan adalah pendekatan komunikasi sekaligus pemahaman terhadap budaya masyarakat Minangkabau.
Sebelum trase diumumkan kepada publik, semestinya dilakukan pemetaan sosial terhadap nagari yang terdampak.

