Jalan Tol dan Jalan Mufakat di Ranah Minang

Foto Ibnu Sectio Caisaria, S.IP, M.I.Kom

"Pembebasan tanah di Sumbar ribetnya minta ampun."

Kalimat seperti itu kerap terdengar setiap kali proyek strategis masuk ke Bumi Minangkabau. Ya, memang ribet. Dan seharusnya kita bangga karena itu.

Di Ranah Minang, tanah bukan sekadar objek jual beli. Tanah adalah tanah ulayat, warisan kaum yang diamanahkan oleh niniak mamak untuk dijaga demi keberlangsungan hidup anak kemenakannya di masa depan.

Karena itu, setiap keputusan yang menyangkut tanah tidak pernah berdiri semata pada aspek hukum atau ekonomi, melainkan juga menyangkut adat, sejarah, dan marwah sebuah kaum. Di sinilah letak tantangan sekaligus kekuatan Sumatera Barat.

Pembangunan Jalan Tol Padang - Pekanbaru Seksi Sicincin - Bukittinggi sepanjang 36,6 kilometer dengan nilai investasi triliunan merupakan harapan besar masyarakat Sumatera Barat.

Kehadiran jalan tol diyakini mampu memangkas waktu tempuh Padang - Bukittinggi dari sekitar tiga jam menjadi hanya 30–60 menit, sekaligus membuka akses ekonomi dan pariwisata ke berbagai daerah di Ranah Minang.

Pada 14 Juli 2026 lalu, Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan komitmennya mengawal percepatan pembangunan jalan tol tersebut.

Menurutnya, proyek ini akan memperlancar distribusi hasil pertanian ke Riau sekaligus meningkatkan kunjungan wisatawan ke Bukittinggi, Agam, Tanah Datar, Padang Panjang, dan daerah lainnya.

Tidak ada yang salah dengan optimisme itu. Justru seluruh masyarakat Sumatera Barat menginginkan pembangunan segera terwujud.

Namun, beberapa hari setelah rapat koordinasi yang dihadiri para kepala daerah, polemik pembebasan lahan kembali mencuat.

Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Opini lainnya
Terkini