Jalan Tol dan Jalan Mufakat di Ranah Minang

Foto Ibnu Sectio Caisaria, S.IP, M.I.Kom

Setelah itu, pemerintah bersama pemangku kepentingan perlu duduk bersama niniak mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), wali nagari, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, serta masyarakat yang memiliki hak atas tanah ulayat.

Musyawarah di balai adat bukanlah formalitas. Di sanalah lahir kata sepakat yang menjadi dasar diterimanya sebuah keputusan oleh masyarakat.

Pengalaman pembangunan Tol Padang - Sicincin seharusnya menjadi pelajaran berharga.

Pendekatan komunikasi di tahap awal perlu diperbaiki. Jangan sampai masyarakat pertama kali mengetahui rencana trase justru melalui media sosial atau grup WhatsApp.

Dalam kondisi seperti itu, ruang dialog sudah kalah cepat dibanding penyebaran informasi yang belum tentu utuh.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah pendekatan dari sekadar menyampaikan keputusan menjadi membangun kesepahaman.

Bila perlu, tim pembebasan lahan tidak hanya datang saat sosialisasi, tetapi juga menetap sementara di nagari terdampak.

Dengarkan keresahan masyarakat, pahami struktur sosialnya, dan jelaskan manfaat pembangunan secara terbuka.

Dengan cara seperti itu, masyarakat tidak lagi merasa sekadar menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal masyarakat Sumatera Barat menolak pembangunan jalan tol. Sebagian besar justru berharap kemacetan di ruas Padang - Bukittinggi yang selama ini menyita waktu dapat segera teratasi.

Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Opini lainnya
Terkini