Era digital telah membawa transformasi dalam berbagai aspek kehidupan, terutama dalam bidang perpajakan.
Perkembangan teknologi saat ini menuntut adanya efisiensi dan integrasi. Adam Smith juga mengemukakan bahwa efisiensi merupakan asas-asas pemungutan pajak atau sering disebut “The Four Maxims”.
Namun, tidak dapat dipungkiri masih terdapat masalah dalam efisiensi dan integrasi dalam sistem perpajakan di Indonesia.
Proses administrasi manual yang memakan waktu, data yang tidak terintegrasi, serta kompleksitas dalam kewajiban perpajakan dapat membuat rendahnya kepatuhan wajib pajak di Indonesia.
Mengutip pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, rendahnya kepatuhan wajib pajak dapat disebabkan oleh sistem administrasi perpajakan yang rumit.
Oleh karena itu, Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax ini menjadi alasan utama pemerintah khususnya DJP menyempurnakan sistem perpajakan di Indonesia.Apa itu CoreTax?
Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menggantikan sistem administrasi lama yang sebagian besar masih bergantung pada proses manual.
Coretax memungkinkan Wajib Pajak untuk menunaikan semua kewajiban pajak yaitu pendaftaran, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan berbasis digital.
Pengembangan Coretax diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.