Makanan Bergizi Gratis (MBG), Beban Baru bagi Pemda
Selain PPPK, kebijakan pusat lainnya yang berpotensi membebani daerah adalah program Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Program ini digadang-gadang sebagai inisiatif nasional untuk meningkatkan gizi anak-anak, namun isu yang berkembang menyebutkan bahwa sebagian anggarannya justru akan dibebankan kepada daerah.
Dengan keadaan keuangan Pemda yang sudah morat-marit, beban tambahan ini justru akan membuat Pemda semakin melarat.
Jika MBG harus dibiayai oleh APBD atau bahkan Dana Desa, Pemda akan kehilangan ruang fiskal yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan program prioritas daerah lainnya.
Alih-alih menjadi program yang meringankan beban masyarakat, MBG justru berisiko menjadi "mandat tak berbiaya" (unfunded mandate) bagi daerah, di mana pusat menetapkan kebijakan tetapi Pemda yang harus mencari cara untuk membiayainya.
Salah satu instrumen utama dalam otonomi daerah adalah Dana Alokasi Umum (DAU).Seharusnya, DAU menjadi anggaran yang fleksibel bagi daerah untuk menjalankan program sesuai kebutuhan.
Namun, saat ini DAU semakin dikendalikan oleh pusat dengan berbagai aturan yang mempersempit ruang gerak Pemda.
Sebagai contoh, sejak beberapa tahun terakhir, DAU sebagian besar sudah “ditandai” untuk penggunaan tertentu oleh pemerintah pusat. Misalnya:
Minimal 30% DAU harus dialokasikan untuk belanja pegawai, sehingga menyulitkan daerah yang ingin memprioritaskan belanja modal atau pembangunan infrastruktur.
