Pola pikir ini perlu diubah agar birokrasi semakin akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Komisi Informasi harus semakin memperkuat perannya sebagai mediator yang adil dan independen dalam sengketa informasi.
Putusan yang dihasilkan harus mempertimbangkan aspek hukum, kepentingan publik, serta perlindungan hak individu.
Selain itu, sosialisasi terkait keterbukaan informasi dan batasannya juga harus lebih kuat, baik kepada badan publik maupun masyarakat, agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam akses informasi semakin meningkat.
Tidak hanya badan publik, masyarakat juga perlu memiliki pemahaman yang baik tentang keterbukaan informasi.
Terkadang, ada anggapan bahwa semua informasi yang dimiliki pemerintah harus dibuka ke publik, tanpa memahami bahwa ada informasi yang memang harus dirahasiakan.Oleh karena itu, literasi informasi harus terus diperkuat agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada sengketa.
Saat ini, revisi UU KIP tengah dibahas untuk memperjelas batasan keterbukaan informasi serta memperkuat peran Komisi Informasi dalam penyelesaian sengketa.
Pemerintah diharapkan dapat mendukung upaya ini agar keterbukaan informasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi.
Dengan demikian, transparansi dapat terwujud tanpa mengorbankan hak-hak individu dan keamanan negara.


