PAN dan PKS tak Kebagian di AKD DPRD Padang, Elly Thrisyanti Bantah Terkait Pilkada

oleh -783 views
oleh
783 views
Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti bantah pergantian AKD terkait Pilkada Padang 2018. (foto: dok)

Padang,—Pada rapat Badan Musyawarah DPRD Padang dihadiri anggota Fraksi PAN dan PKS, membahas soal masa jabatan maksimal Badan Kehormatan dan Bapemperda, Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti mengakui dalam Tata Tertib disebutkan maksimal masa jabatannya 2,5 tahun.

“Namun tidak ada masa minimalnya. Artinya bisa kapan saja dilakukan pergantian asalkan sesuai prosedur yang berlaku,”ujar Elly, Senin 15/1 di Padang.

Memang selama ini jadi kebiasaan pergantian 2,5 tahun kata Elly Thrisyanti pada Rapat Bamus dihadiri 22 orang anggota yang cukup alot dan sengit.

Hasilnya Fraksi PKS dan Fraksi PAN tetap keukeuh mengatakan tidak perlu dilakukan perombakan terhadap Bapemperda dan BK sedangkan fraksi lain setuju dilakukan perombakan Bapemoerda dan BK.

Ketua DPRD Padang pada forum itu juga membantah pergantian terkait persaingan di Pilkada. “Tapi memang dalam paripurna pelewaan tidak satupun anggota mereka yang hadir, tapi tidak menjadi persoalan, karena paripurna dilakukan sesuai tatib dan quorum,” katanya.

Anggota Bamus DPRD Padang, Aprianto mengakui dalam pembahasan sempat memanas. PKS dan PAN bersikeras meminta agar tidak dilakukan perombakan terhadap posisi BK dan Bapemperda. Seperti diketahui, selama ini BK ketuanya dari PAN dan Bapemperda ketuanya dari PKS.

“Karena menolak maka dilakukan votting. Hasilnya, rapat penetapkan jadwalkan pemilihan komisi, Bapemperda dan BK, serta rapat jadwal paripurna internal pelewaan AKD disepakati dilaksanakan Senin (15/1) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra mengatakan, perombakan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) tidak ada kaitannya dengan kontelasi politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2018.

“Tak ada kaitan dengan itu. Apa yang terjadi di DPRD adalah keputusan politik dan tak ada yang dilanggar dalam perubahan AKD itu. Semuanya sesuai tatib DPRD dan melalu mekanisme yang semestinya,”ujar Wahyu usai paripurna pelewaan AKD, Senin, kemarin.

Dikatakan, pergantian AKD berdasarkan masuknya surat dari fraksi-fraksi. Kebiasaannya memang setiap awal tahun terjadi perubahan komposisi komisi-komisi.

“Sementara BK dan Bapemperda, biasanya diganti dalam dua setengah tahun. Tapi ada aspirasi fraksi yang meminta sekalian diganti. Kami dipimpinan hanya menyalurkan aspirasi itu,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum pergantian sudah dilakukan rapat Bamus. Rapat ini dilakukan setelah adanya rapat pimpinan DPRD terkait surat masuk dari PAN dan PKS pemilihan dilakukan cukup untuk komisi-komisi saja, sementara Bapemperda dan BK, dinilai belum patut dilakukan pergantian.(wanteha*)