Pemkab Padang Pariaman Gelar Coaching Clinic LKE

oleh -320 views
oleh
320 views
Inspektur Hendra Aswara didampingi Kabag Organisasi Syamsirman pimpin coaching clinic pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2021 di Ruangan Rapat Sekda di Parit Malintang, Jumat 11/6-2021. (foto: dok/hea)

Padang Pariaman,—Reformasi Birokrasi terus berprogres di institusi pemerintahan di seluruh Indonesia. Pemkab Padang Pariaman selalu terdepan untuk mewujudkannya.

Bahkan Jumat 11/6-2021 ini, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melakukan Coaching Clinic Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) 2021 di ruangan aapat Sekdakab, Parit Malintang dipimpin Inspektur Hendra Aswara dan Kabag Organisasi Syamsirman dihadiri Sekretaris atau mewakili 15 OPD di Pemkab tersebut.

“Ada 15 0erangkat daerah yang dilakukan penilaian Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Ke-15 perangkat daerah, ” ujar Inspektur Hendra di sela pelatihan tersebut.

15 OPD yang dinilai reformasi birokrasinya yakni; Inspektorat, BKPSDM, BPKD, DLHKPP, DinstanKP, Diskan, Disdukcapil, DPMPTP, Disarpus, DPPKB, Bapelitbangda, Diskan, Diskominfo, DinsosP3A dan Disparpora.

“Pengisian lembar kerja evaluasi (LKE) secara online sampai dengan tanggal 3 Juli 2021,”ujar Inspektur Hendra Aswara mengingatkan.

Sebagai catatan nilai 2020 adalah nilai CC untuk reformasi birokrasi dan nilai B untuk SAKIP. Inspektur Hendra Aswara berharap kerja sama seluruh OPD untuk mendapatkan nilai yang lebih baik.

“Sesuai arahan Bapak Bupati, kita targetkan nilai BB untuk Sakip dan RB. Bahkan nilai A untuk memotivasi seluruh perangkat daerah,”ujar Mantan Kabag Humas itu.

Tindaklanjut rapat tersebut, kata Hendra, Inspektorat membuka klinik untuk pendampingan kepada perangkat daerah dalam pengisian LKE dilakukan tim penilai internal dari tim inspektorat.

“Silahkan dimanfaatkan oleh 15 perangkat daerah tersebut agar kesempurnaan penginputan LKE, “ujar Hendra yang tahun 2018 meraih Inovasi Publik Sumbar.

Ditambahkannya bahwa sesuai PermenPAN dan RB Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah ada dua komponen evaluasi yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.

“Untuk komponen pengungkit terdiri dari 8 area perubahan yaitu: Manajemen Perubahan, Penataan Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik,”ujar Hendra.

Sedangkan untuk komponen hasil kata Hendra Aswara, adalah nilai-nilai yang diperoleh dari hasil penilaian atau survei dari Kementerian atau lembaga lainnya seperti BPK dan lain-lain.(rilis: inspek-pdgprm)