Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Tim Operasional Jaran Singgalang 2021

oleh -280 views
oleh
280 views
Dua tersangka Curanmor dijemput dinihari oleh polisi, keduanya diancam hukuman penjara 7 tahun, Senin 1/3. (foto: dok/eek)

Dharmasraya,—Acap kali warga terpekik ketika motormya parkir lesap disikat pencuri. Laporan disampaikan ke pihak berwajib.

Polisi di Polres Dharmasraya bekerja dan membentuk Tim Operasi Jaran Singgalang 2021. Hasilnya keresahan pemilik kendataan bermotor roda dua terjawab sudah, Senin 1/3 dinihari, jajaran itu amankan dua orang yang diduga pelaku pencurian sepada motor (Curnamor) di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh,Kabupaten Dharmasraya.

Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH yang memimpin langsung penangkapan itu juga mengamankan barang bukti satu unit sepada motor.jenis Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dan satu unit handphone Nokia.

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K, M.T. melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH.yang dampingi Kapolsek Koto Baru IPTU Rusmardi  mengatakan Team Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang pelaku Curanmor yang selama ini telah merasahkan warga.

“Kedua tersangka diamankan dinihari tadi DSG umur 27 tahun dan AYK umur 40 tahun yang beralamat Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,” ujar AKP Suryanto.

Penangkapan dua tersangka dari laporan masyarakat,LP/09/K/II/2021-Polsek, tanggal 24 Februari 2021, tentang pencurian sepada motor.yang terjadi teras rumah seorang warga, Jorong Batu Takau Nagari Muaro SopanPadang Laweh Kabupaten Dharmasraya.

“Kemudian anggota kami Satreskim Polres Dharmasraya melakukan penyilidikan dalam kasus tersebut dan Senin dini hari tadi, sekitar jam 02:00 wib di Jorong Batu Takau Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya. Tim Operasi Jaran Singgalang 2021 Polres Dharmasraya terdiri Panit/Kanit Reskrim Polsek Sejajaran Polres Dharmasraya beserta anggota Tim Opsnal Polres dan Polsek setempat menangkap kedua tersangka pencurian sepada motor tersebut termasuk barang bukti barang bukti satu unit sepada motor.jenis Honda Scoopy warna Putih Tanpa Nopol dengan satu unit handphone merek Nokia,”ujarnya.

Saat ini kata Kasat Reskrim kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dilakukan pemberkasan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim AKP Suyanto.SH. (eek)