Perindo Ganti Bacaleg Temuan Bawaslu RI

oleh -1,064 views
oleh
1,064 views
Ketua DPW Perindo Sumbar Haji Muhammad Tauhid pastikan DPD Perindo Solok sudah ganti Bacaleg temuan Bawaslu RI, Kamis 26/7 di Padang (foto: dok)

Padang,—Hasil indentifikasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dilarang PKPU 20 tahun 2018 karena mantan narapidana korupsi, bandar Narkoba dan kejahatan seksual kepada anak diungkap Bawaslu RI pada laman bawaslu.go.id Rabu 25/7 kemarin.

Di Sumbar dari enam Bacaleg tersandung larangan nyaleg, satunya dari Partai Perindo, Ketua DPW Perindo Sumbar HM Tauhid mengaku terkejut dan baru tahu setelah baca www.tribunsumbar.com, Kamis 26/7 pagi.

“Saya tahu dari tribunsumbar.com, perihal ada Bacaleg Perindo merupakan mantan pidana korupsi untuk Caleg DPRD Solok,”ujar HM Tauhid Kamis siang di Padang.

Tauhid memastikan yang bersangkutan sudah mundur dari pencalegan.

“Informasi dari ketua DPD Perindo Solok, sudah mundur, dan saat ini DPD sudah mencari penggantinya, bahkan pengganti sudah mengurus SKCK dan Surat Pengadilan,”ujar Tauhid.

Tauhid menegaskan soal korupsi apalagi diatur oleh PKPU, Partai Perindo tegas dan taat asas atas ketentuan yabg dibuat KPU.

“Kami patuh kepada PKPU, walau ada judicial review ke MA terkait PKPU 20/2018 itu, yang pasti saat ini PKPU itu masih sah berlaku,”ujar Tauhid.

HM Tauhid pada Pemilu 2018 maju ke DPR RI nomor urut satu dari Dapil Sumbar 1, mengatakan korupsi bagi diri dan partainya adalah kejahatan luar biasa.

“Selagi korupsi masih ada di negeri ini maka selama itu pula kemiskinan tidak pernah kikis di Indonesia,”ujarnya.(rian)