Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

oleh -603 views
oleh
603 views
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka di Polres Tanah Datar. (foto: fantau)

Batusangkar,— Kepolisian Resor Tanah Datar menangkap tiga pengedar sekaligus pemakai penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Senin 18/2 sekira pukul 14.00 Wib di Kecamatan Sungai Tarab.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita telah menangkap tiga tersangka, dua orang ditangkap sedang memakai sabu dan satu lagi hasil pengembangan,” kata Wakapolres Tanah Datar Kompol Arifin Daulay didampingi Kasat Resnarkoba AKP Syafrinal di Batusangkar, Selasa 19/2.

Arifin menyebutkan anggotanya menangkap dua pemakai bernama Andri Jujur Panggilan Tatung (34 tahun), dan temannya, Deri (31 tahun), keduanya warga Jorong Babussalam, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.

Saat Anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan di rumah Pelaku Tatung di Mandahiliang Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, ditemukan keduanya sedang mengkonsumsi Sabu.
Di rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa satu paket Sabu dibungkus plastik bening seberat 0,20 gram, satu set alat hisap (bong) yang masih tersisa Sabu, dua buah gawai, dan satu buah mencis.

Kemudian hasil pengembangan dari keterangan Tatung dimana ia memperoleh barang haram itu dari Metra Neldi Panggilan Memet (51 tahun), warga Mandahiliang Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab.

Polisi berhasil mengamankan Memet di pinggir jalan Mandahiliang Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab sekira pukul 14.30 Wib. Saat dilakukan penggeledahan terhadap dirinya dan di rumah orangtuanya ditemukan barang bukti berupa satu paket Sabu dibungkus plastik bening seberat 2,80 gram, satu buah gawai, dan uang tunai Rp150 ribu.

Ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Untuk Tersangka Memet dijerat Pasal 114 jo 112 jo 132 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementata untuk Tersangka Tatung dan Deri dijerat Pasal 112 jo 132 jo 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman menyampaikan dari Januari 2019 sampai saat ini Polres Tanah Datar telah menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam tujuh kasus penangkapan. (fantau)