Polri dan Lembaga Publik Bicara Solusi Bangsa Menghadapi Era Digital

oleh -615 views
oleh
615 views

Jakarta,—Polri dan tiga lembaga publik bicara pada diskusi untuk solusi bangsa mengahdapi era digital.

Diskusi Publik digelar pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri diselanggarakan di Hotel Grand Boutique Melawai, Kamis 7/03.

Pembucara merupakan lembaga berkompeten soal era digital dan informasi teknologi. Empat tokoh kredibel sebagai narasumber pada diskusi publik di Rakernis Humas Polri itu.

Dirjen Informasi Kominikasi Publik Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dan Wakil Ketua KIP Gede Narayana.

Kehadiran empat pembicara itu penting apalagi Rakernis Polri sejak Selasa mengangkat isu digitalisasi dan isu penyiaran Pilkada.

Para narasumber secara gamblang menyampaikan pandangannya terutama peran stakehokder negara yang bertanggung jawab pada ranah media dan informasi.

Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis memaparkan, Saat ini era digitalisasi telah terjadi.

“Tapi kedepan skalanya akan lebih masif dan Indonesia dinilai terlambat dalam merespon digitalisasi, bahkan tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,”ujar Yuliandre.

Kata Yuliandre yang menjadi pertanyaan besar adalah bagaimana kesiapan Indonesia untuk menyiapkan penyusunan regulasi, sinergi antar stakeholders penyiaran, serta posisi publik dalam menerima konten digital.

Hal ini merupakan pekerjaan rumah bagi lembaga yang mempunyai tupoksi di ranah penyiaran dan informasi.

“Masyarakat Indonesia telah merasakan konvergensi media dengan kekuatan internet. Beragam informasi dengan mudah diakses publik melalui gadget yang dibawa ke mana-mana, tapi belum ada yang mengawasi secara penuh konten yang ada di internet itu,”ujarnya

Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan, bahwa banyak media abal-abal yang ada di daerah, media tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers dan juga tidak memiliki kompetensi dalam menjalankan fungsi pers.

“Saya harap Polri bisa melakukan tindakan terhadap media yang diangap meresahkan dengan menyebar berita hoaks,”ujar Yosep.

Sedangkan Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti menambahkan, bahwa pertumbuhan media terutama media sosial di Indonesia sangat masif, digarisbawahi bahwa berita hoaks yang disebarkan di media sosial menjadi musuh bersama.

“Hoaks itu harus menjadi musuh bersama dan Kominfo serta instansi terkait terus melakukan kampanye positif untuk melawan hoaks,”ujar Niken.

Sedangkan Komisi Informasi Pusat memastikan hoaks adalah keterbukaan informasi yang sesat.

“Siapa yang memberi informasi lalu disalahgunakan oleh penerima informasi, itu bisa menjadi delik aduan pidana, UU 14 tahun 2008 ada pasal pemidanaanya,”Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan diskusi publik ini menjadi momentum dalam menghadapi era digitalisasi informasi dan komunikasi ini.

“Saya pastikan Polri siap mengawal informasi publik agar kondusif dan proposional, dan menegakan hukum hoaks yang meresahkab banyak orang, ujaran kebencian dan SARA,”ujarnya.(rilis/rizky)