PSI Gugat UU MD3, Jaga selalu Amanah, dan Berjuanglah untuk Rakyat

oleh -631 views
oleh
631 views

Padang,—Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Berkas uji materi tersebut didaftarkan Jumat 23 Februari 2018 melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) PSI.Demikian disampaikan Pembina PSI Sumbar Yunando.

Menurutnya sejumlah pasal kontroversial dalam Revisi UU MD3 yang disahkan DPR dan Pemerintah.

“Iplikasinya UU itu menjadikan DPR sebagai lembaga yang adikuasa, anti-kritik, dan kebal hukum,”ujar Yunando, Rabu 28/2 di Basecamp PSI Sumatera Barat

Yunando mengatakan, PSI akan meminta MK membatalkan tiga pasal dalam UU MD3. Pertama, adalah pasal 73, di mana polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

“PSI melihat pasal tersebut berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik. Pasal itu sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik,”ujarnya.

Menurut Yunando, bila pemanggilan paksa oleh DPR terjadi, masyarakat atau pemohon akan tidak berani mengontrol perilaku DPR yang telah dipilih rakyat itu sendiri.

“Pemanggilan ini adalah bentuk pembungkaman suara kritis rakyat terhadap DPR atas kinerja mereka yang buruk,”ujarnya.

Pasal selanjutnya adalah 122 huruf k. Pasal itu mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

“PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang terpuruk. Jangan sampai kita yg mendapat amanah dari rakyat ke DPR dari seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan ini untuk mengkriminalkan rakyat yg telah memberi amanah. Harusnya selaku wakil yg dipercaya kita terima dong kritikan dan saran, selama itu tidak merugikan, untuk memperbaiki kinerja DPR,”ujarnya.

Terakhir, Jangkar Solidaritas PSI, yakni kumpulan Advokat Muda dari PSI akan menggugat pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Yunando menilai pasal tersebut melawan konstitusi. Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.

“Padahal hak imunitas diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,”ujarnya.

Untuk pengajuan gugatan materi ini, PSI mengundang 122 pengacara bergabung. Angka 122 diambil dari Pasal 122 yang dianggap mewakili kekeliruan Revisi UU MD3. PSI juga membuka ruang terhadap para pengacara muda Indonesia yang setuju dengan gugatan ini serta bagi yg mau bergabung dapat mendaftar ke jangkarsolidaritas@psi.id.

“Dalam menjalani proses itu semua kami mohon dukungan dan doa Seluruh rakyat Indonesia, selaku pemberi amanah kepada Anggota DPR, supaya proses ini dapat berjalan lancar, dan dapat memperbaiki citra lembaga kehormatan DPR, yang selama ini, mungkin telah tercoreng oleh beberapa oknum yg tidak dapat mempertanggung jawabkan Amanah yang telah diberikan,”ujarnya.(rian)