Senator Asli Sumbar Nofi Candra, Bahas Aturan Partisipasi Masyarakat di Romania

oleh -458 views
oleh
458 views
Nofi Candra, senator D0D RI asal Sumbar pimpin rombongan DPD ke Romania, gali pola partisipasi publik di sana. (foto: dok)

Romania,—Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah memiliki fungsi penting, antara lain sebagai sarana bagi masyarakat baik perorangan, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan mengekspresikan kebutuhan dan kepentingannya.

Hal ini menjadi pembahasan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) dalam kunjungannya ke Romania. Tim ini dipimpin Senator asal Sumbar, Nofi Candra dengan anggota Aji Muhamad Mirza Wardana (Anggota DPD DPD RI Kalimantan Timur) , Ajiep Panindang (Anggota DPD RI Sulawesi Selatan), Djasrmen Purba (Anggota DPD Kepulauan Riau), Rubaeti Erlita (Anggota DPD RI Sumatera Selatan), Siska Marleni (Anggota DPD RI Sumatera Selatan) , Anang Prihantoro (Anggota DPD RI Lampung) dan dua orang staf sekretariat PPUU DPD RI ( Hary Setiyawan dan Siti Nurlodfah).

Pertemuan PPUU DPD RI dengan Senator Romania Mr Dorin-Valeriu BĂDULESCU membahas terkait pengaturan Partispasi Masyarakat. Dalam masyarakat yang beragam, penyelenggaran pemerintahan perlu dilakukan agar masyarakat jadi subjek partisipasi bukan hanya objek yang diikusertanan dalam kegiatan seremonial.

“Masyarakat harus jadi subjek penting partisipasi agar penyelenggaran pemerintahan terbuka”, ujar Senator Mr Dorin-Valeriu BĂDULESCU.saat berdiskusi dengan Nofi Candra dan anggota rombongan lainnya.

Menurutnya keterbukaan sistem suatu negara didukung oleh masyarakat yang aktif. Penggalian persoalan dan kebutuhan daerah yang tepat. Sehingga, aspirasi masyarakat mendapatkan perhatian khusus dengan adanya media konsultasi.

“Indonesia proses partisipasi masyarakatnya masih prosedural yakni Pemilu, namun belum masuk dalam keterlibatan pada penyelenggaran pemerintah dengan berkontribusi langsung menjadi warga negara yang aktif,” ujar Nofi Candra.membandingkan pola pemerintahan terbuka dalam partisipasi maayarakat.

Menurut Nofi, kondisi partipasi maayarakat sekali lima tahun, itu terjadi bukan karena keinginan masyarakat semata.

“Tapi belum adanya sistem yang mewadahi masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadikan mereka subjek dalam penyelenggaran pemerintahan,” ujar.

Tapi Nofi optimis semakin masivenya era keterbukaan sistim partisipasi masyarakat di Indonesia pasti berubah pula. (rilis: tmnc)