Temuan Masih Ada Praktek Curang dan Profesionalitas Menjadi Halangan Layanan Kesehatan

oleh -800 views
oleh
800 views

Oleh :                                                                 Lembaga Anti Korupsi INTEGRITAS     Peneliti : Nunug Gazali 

Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi. Negara adalah subjek yang harus bertanggungjawab untuk memenuhinya. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat miskin adalah hal yang patut diapresiasi.

Setidaknya hal ini memberikan harapan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. Namun tidak dapat dipungkiri, dalam implementasi, Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, masih kurang maksimal. Dari sekian banyak persoalan, fraud (kecurangan) adalah hal utama yang menjadi perhatian publik.

Kecurangan ini dianggap sebagai salah satu penghalang suksesnya implementasi JKN. Kecurangan ini dapat dilakukan oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan.

Pada tahun 2015, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Progran Jaminan Kesehatan Pada Sisem Jaminan Sosial Nasional. Namun hingga saat ini Permenkes ini dianggap belum berjalan maksimal.

Pada Permenkes 36 Tahun 2015, selain mendorong perbaikan-perbaikan kebijakan untuk meminimalisir fraud di stakeholder terkait, seperti BPJS, Dinas Kesehatan Kabupaten Kota, FKTP dan FKTL, juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan Fraud. Sayangnya tim ini tidak berjalan dengan maksimal. Masih banyak kendala bagi tim ini dapat bekerja maksimal, terutama ketersediaan anggaran.

Pada tahun 2017, Integritas bekerjasama dengan ICW, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan JKN atau BPJS Kesehatan di Kota Padang Sumatera Barat. Pemantauan ini ditujukan untuk melihat potret fraud yang terjadi dalam layanan kesehatan. Harapannya dari temuan tersebut melahirkan rekomendasi bagi pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan.

Pemantauan ini dilakukan sejak bulan Maret hingga Agustus 2017. Melibatkan lima orang peneliti. Metode yang dilakukan adalah mewawancarai para pemangku kepentingan secara terbuka dan Investigasi. Para pemangku kepentingan yang diwawancarai yaitu BPJS Kesehatan Kota Padang, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, DPRD Povinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, dua FKTL yaitu RSUD Rasidin Padang dan RS Ibnu Sina Padang, dua FKTP yaitu Puskesmas Kuranji dan Puskesmas Pauh Padang, dan Tenaga Kesehatan, serta pasien.

Wawancara dengan para pemangku kepentingan dilakukan untuk mengumpulkan informasi-informasi awal terkait dengan pelaksanaan JKN termasuk terkait dengan informasi mengenai adanya dugaan fraud yang terjadi. Untuk memperdalam data dan informasi awal yang ditemukan Tim Peneliti melakukan investigasi untuk melakukan verifikasi.

Dari sekian banyak informasi mengenai adanya dugaan fraud yang ditemukan oleh Tim Peneliti, Integritas memverifikasi 11 temuan terkait dengan dugaan terjadinya fraud. Temuan itu adalah :

Oleh Peserta :
1. Klaim Ganda
2. Pemalsuan Identitas
3. Mendapat Fasilitas Kesehatan Ganda
4. Pasien Tidak Memiliki Rujukan

Oleh Pemberi Layanan Kesehatan :
1. Penulisan Kode Diagnosis Yang Berlebihan/Upcoding
2. Pasien Dibebankan Untuk Membeli Obat Tertentu di Luar, dengan Biaya Pribadi
3. Pasien Tidak Ditempatkan Pada Faskes Dimiliki
4. Pasien Dibebankan Membeli Kebutuan Berkaitan Dengan Pelayanan Kesehatan
5. Kontrol Terhadap Pasien Tidak Dilakukan Dokter
6. Pelayanan Apotik Pada FKTL Lamban
7. Kurangnya Pemantauan Tenaga Kesehatan Kepada Pasien

Selain temuan-temuan ini, Integritas juga menemukan bahwa amanat Permenkes 36 Tahun 2015 untuk membentuk Tim Pencegahan Fraud, ternyata tidak berjalan maksimal. Keterangan dari pihak Dinas Kesehatan Kota Padang misalnya, menyampaikan jika Tim Pencegahan Fraud yang ada hingga saat ini hanya sebatas Surat Keputusan, namun belum dapat berjalan karena tidak tersedianya anggaran. Sementara di RSUD Rasidin hingga kini belum memiliki Tim Pencegahan Fraud.

Selain itu, sikap pesimistis masyarakat pengguna layanan untuk menuntut haknya juga menjadi persoalan, dan ditunjang tidak maksimalnya layanan pengaduan pada setiap pemangku kepentingan. Temuannya, ada pada FKTP dan FKTL yang memiliki layanan pengaduan, namun tidak berfungsi secara baik. Tapi juga ada dari FKTP dan FKTL yang tidak memiliki layanan pengaduan. Padahal layanan pengaduan ini penting bagi pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Selain dugaan kecurangan, Integritas juga menemukan adanya persoalan profesionalitas dari pelayan kesehatan. Misalnya pembedaan layanan antara pasien umum dengan peserta BPJS mandiri dan BPJS PBI.
Berdasarkan hal di atas, Integritas merekomendasikan :
1. Merekomendasikan kepada pemangku kepentingan untuk melakukan tindakan sesuai dengan tupoksi masing-masing menindaklanjuti temuan fraud.
2. Mendorong efektivitas Tim Pencegahan Fraud serta memaksimalkan fungsi layanan pengaduan masyarakat.
3. Melakukan edukasi kepada masyarakat penerima manfaat Jaminan Kesehatan untuk sadar terhadap hak-haknya – oleh pemangku kepentingan.
4. Mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan kecurangan – Baik melalui lembaga struktural maupun ekseternal (Ombudsman dan Aparat Penegak Hukum).
5. Mendorong efektivitas pemantaun ombudsman.
6. Mendorong Inisiatif Aparat Penegak Hukum untuk melakukan monitoring dan penegakan hukum sektor kesehatan.
7. Melakukan evaluasi profesionalitas pelayan kesehatan oleh pemangku kepentingan.(***)