Terdakwa Penganiaya Kanit Reskrim Bantah Keterangan Saksi Korban

oleh -866 views
oleh
866 views
Sidang penganiayaan Kanit Reskrim Pauh Rabu 2/5 digelar majelis hakim PN Padang, para terdakwa menolak keterangan saksi korban, Adrianus justru mengaku selamatkan jiwa saksi korban dari keroyokan massa. (foto: jok)

Padang,—Para terdakwa penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh, Ipda Syafwal Minggu 7 Januari lalu menolak dan membantah keterangan saksi korban, pada persidangan Rabu 2/5 di PN Padang.

Penolakan terdakwa didasari pada keterangan Saksi korban Ipda Syafwal yang mengalami luka berat dibagian kepala, wajah serta anggota tubuh lainnya akibat pengerokokan dari masa waktu itu.

“Kedatangan saya ke lokasi itu dalam rangka melakukan penangkapan terhadap tersangka M.Danil yang diketahui berada di lokasi pesta,”ujar Saksi Korban saat menjawab pertanyaan Majelis hakim yang diketuai oleh R.Ary Mulady dan Hakim Anggota Inna Herlina dan Agnes Sinaga.

Saat mendatangk lokaso kata saksi korban, dia selaku Kanit Reskrim bersama dua rekannya dari Kepolisian Sektor Pauh menanyakan kepada salah seorang warga tentang keberadaan M.Danil (tersangka yang menjadi target kepolisian atas pengaduan masyarakat).

“Ketika itu orang sangat banyak, saya menanyakan keberadaan Danil dan warga itu mengantarkan ke meja tempat lokasi Danil berada, ketika itu kami memegang terdakwa dan menyebutkan dari Polsek Pauh, Danil mencoba melawan dan melarikan diri, karena melarikan diri sehingga kami mengejarnya,”ujar Ipda Syafwal.

Karena Danil kabur, saksi bersama dua polisi lainnya mengejar pelaku. Namun justru ia turut dikejar oleh warga masyarakat di lokasi pesta itu.

“Kami diteriaki maling, karena banyak masa maka kami putuskan untuk pisah untuk menyelamatkan diri, namun saya ketika sudah berpisah justru terjatuh dan masa yang ada memukul saya hingga babak belur,”ujar saksi menceritakan kejadian dialaminya dipersidangan.

Diakuinya, meski tidak mengenali nama-nam pelaku. Namun saksi masih mengenali wajah-wajah yang pelaku dan membenarkan keterlibatan para terdakwa itu.

“Nama-namanya saya tidak tahu, namun memiliki peran masing ada yang rangkul, pegang tangan saya, saya dipukuli bagian kepala, wajah, saya merakan pukulan dikepala karena benda, kemudian saya diselamatkan,” ujarnya..

Ipda Syafwal menuturkan atas tindakan yang dialaminya, secara agama ia telah memaafkan Namun proses hukum tetap berlanjut.

Sementara itu terkait kondisi pemukulan yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Bahri Cs menanyakan apakah ada perlawan ketika saksi dipukuli.

“Saya tidak melawan, ada yang berusaha membantu saya, mengatakan kepada massa sudah, sudah (jangan dipukul lagi), kemudian saya dibawa ke pinggir jalan,” terang Ipda Syafwal.

Kanit Reskrim itu mengungkapkan, ia sempat dirawat di RS Semen Padang selama 3 hari dan kemudian menjalani masa pemulihan.

“Saya mengenali wajahnya, meski malam saya dapat mengetahui wajah yang melaku pemukulan karena bulan lebih terang sehingga dapat melihat wajahnya, dan benar adalah mereka yang ada persidangan ini, di samping itu hingga saat ini jam tangan, sepatu dan HT saya tidak diketahui,”ujarnya ketika menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Roni Saputra dan rekan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Sementara itu, terdakwa Adrianus membantah tegas keterlibatannya sebagai pelaku dan justru ia adalah orang yang memeluk korban agar tidak dipukuli.

“Lillahitaala, saya yang menyebutkan jangan dipukul, saya keberatan, saya yang menyelamatkan justru dituduh sebagai pelaku, saya menyelamatkankan nyawanya (Ipda Syafwal),”ujar Adrianus.

Terdakwa lainnya, Andi Saputra menyebutkan keberatannya dan tidak ada melakukan pemukulan. Begitu halnya terdakwa lain Putra Donal, Mardison, Roni Marta, menegaskan ia tidak terlibat melakukan pengejaran dan hanya berada di lokasi pesta saja.

“Saya keberataan, karena saya tidak ada memukul, tapi hanya menunjukkan keberadaan Danil di lokasi pesta, karena saya adalah tuan rumah alek,”ujar Idrisman.

Sementara itu atas bantahan para terdakwa, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada saksi korban, Ipda Syafwal menolak penuturan para terdakwa.

“Saya tetap pada keterangan saya yang mulia,”ujarnya.

Tidak hanya Ipda Syafwal yang hadir dalam kesaksian rekan korban dari Polsek Pauh yang turut dalam kejadian itu yakni Yongki dan Jumadi Rais turut bersaksi dalam persidangan itu terkait kejadian yang menimpa Kanit Reskrim Pauh itu.

“Ketika pengejaran Danil justru kami turut dikejar dan dikatakan maling, sehingga Kanit, saya dan Yongki berpencar untuk menyelamatkan diri, masa mengejar Kanit dan memukulnya, saya tidak bisa membantu karena banyaknya masa, dan memintakan bantuan kepada rekan kepolisian yang lain atas kejadian itu,”ujarnya

Sebagaimana pada dakwaan, terdakwa Andri Saputra bersama dengan terkdawa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Hal itu terjadi, dikarenakan korban bersama rekannya dari kepolisan Polsek Pauh Kota Padang akan melakukan penagkapan terhadap pelaku penganiayaan M.Danil.

Polisi yang mendapati keberadan Danil dari informasi Firdaus (Korban Penganiyaan) yang melapor ke Polsek Pauh mendatangi lokasi keberadaan Danil di sebuah tempat pesta.

Danil yag hendak dimintakan keterangannya dan akan dibawa ke Polsek Pauh menolak serta berupaya untuk melarikan diri. Syafwal dan rekannya melakukan pengejaran. Namun Naas, rekan Danil ikut mengejar kepolisian yang meneriaki Kanit Reskim Polsek Pauh itu maling. Sehingga masa melakukan penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menangkap para pelaku lainnya.

Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1) terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepala bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan. (jok)