Uiihhh, Irdinansyah Jawab 70 Pertanyaan DPRD Tanah Datar

oleh -507 views
oleh
507 views
Bupati Irdinansyah Tarmizi menjelaskan atas pertanyaan, tanggapan dan saran dari sembilan Fraksi DPRD terhadap pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna dewan, Sabtu 27/10.(foto: fantau)

Batusangkar,—Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi menjawab sebanyak 70 pertanyaan, tanggapan dan saran dari sembilan Fraksi DPRD terhadap pengajuan tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna dewan, Sabtu 27/10.

Tiga Ranperda yang dipertanyakan anggota dewan itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Kawasan Tanpa Rokok, dan Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Tanah Datar kepada PT. BPD Sumbar (Bank Nagari).
Sidang paripurna tersbut dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Irman dan Saidani, dihadiri 21 dari 34 anggota DPRD, Forkopimda, Kepala Cabang Bank Nagari Batusangkar Eka Andria Putra, pimpinan OPD, Camat, dan Walinagari.

Bupati menjelaskan penyertaan modal kepada Bank Nagari selain memperoleh deviden, pemerintah daerah juga menerima dana CSR yang digunakan untuk bantuan sosial pendidikan, menyalurkan kredit yang dapat mendukung pertumbuhan dan pemberdayaan ekonomi kreatif dan produktif.

“Jumlah deviden yang telah diterima pemerintah daerah sejak tahun 2008 sampai 2017 sebesar Rp197,828 miliar lebih,”ujarnya.

Deviden tersebut secara umum dapat menambah pendapatan asli daerah yang dialokasikan untuk membiayai program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini sebagai pedoman Pemkab Tanah Datar dalam menyusun kearsipan yang komprehensif dan terpadu.

“Ranperda kearsipan meliputi kelembagaan, sumberdaya manusia, sistem kearsipan, sarana dan prasarana yang mengacu pada UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan,”ucapnya.

Irdinansyah Tarmizi menyebut bidang kearsipan dapat bermanfaat secara optimal bagi pemerintah daerah apabila dikelola dengan tertib dan teratur, namun sebaliknya akan menimbulkan masalah bila tidak dikelola dengan baik.

“Arsip yang tertib akan berpengaruh terhadap kinerja tupoksi organisasi, bahkan dalam kasus tertentu kehilangan arsip akan mempersulit proses hukum dan pertanggungjawaban,” ucap Irdinansyah.

Sementara, sebut bupati untuk pengajuan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dimana pemerintah daerah wajib melaksanakan kawasan tanpa rokok di daerahnya.

Ia menyampaikan solusi untuk permasalahan asap rokok ini dengan membuat regulasi yang menegaskan fungsi kawasan tanpa rokok untuk melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok orang lain.

“Peraturan ini bukan menghilangkan hak untuk merokok, tapi melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” katanya.

Kawasan tanpa rokok yang akan dibahas ini terdiri dari fasilitas kesehatan masyarakat, pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat umum lainnya yang ditetapkan.

Dalam draf Ranperdanya, bagi setiap orang yang melanggar kawasan larangan merokok akan dipidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

“Personil yang akan melakukan pengawasan terhadap kawasan tanpa rokok adalah anggota Satuan Polisi Pamong Praja, disamping itu akan dibentuk Satgas Penegak Perda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya. (fantau)