Wartawan Tanah Datar Masuk Kriteria Tokoh Pers, Ditetapkan Kompetensi Utama oleh Dewan Pers

oleh -622 views
oleh
622 views
Wartawan Tanah Datar, St. Syahril Amga yang masuk kriteria tokoh pers dan berhak memiliki kartu wartawan utama dari Dewan Pers (foto: fantau)

Batusangkar, — Wartawan Tanah Datar, Sumatera Barat, St. Syahril Amga yang sehari-hari menulis di Tabloid Indonesia Raya masuk kriteria tokoh pers yang ditetapkan memiliki kompetensi wartawan utama oleh Dewan Pers.

“Saya bersyukur ditetapkan oleh Dewan Pers memiliki kompetensi wartawan utama berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/II/2010 dan SK Dewan Pers Nomor 06/SK-DP/I/2011 tentang kriteria tokoh pers yang dapat ditetapkan memiliki jenjang kompetensi wartawan utama,” kata St. Syahril Amga di Batusangkar, Senin 20/5.

Disebutkan, berdasarkan SK Dewan Pers Nomor 06/SK-DP/I/2011 seorang wartawan harus memenuhi kriteria adalah berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, pengalaman jurnalistik minimal 30 tahun secara berkesinambungan, punya kemampuan teknis jurnalistik dan memahami etika jurnalistik.
Kemudian, telah menghasilkan karya jurnalistik yang sudah diakui masyarakat, berkontribusi untuk pembangunan dan pengembangan pers atau penegakan kemerdekaan pers nasional, pengalaman menjadi pengurus dalam organisasi pers, serta memiliki integritas dan etos kerja di dunia pers yang tidak tercela.

St. Syahril Amga yang biasa dipanggil Datuk Canang ini tidak menyangka akan ditetapkan sebagai salah satu tokoh pers nasional karena apa yang dilakukan hampir 50 tahun bergelut di bidang jurnalistik menjadi hal biasa sebagai wartawan.

“Apa yang saya lakukan biasa saja seperti membuat berita, membuat buku tentang pers dan adat, melatih dan mendidik jurnalis muda, membuat inovasi jurnalistik, dan lain-lainnya,” tutur pria kelahiran Batusangkar, 17 Juli 1950 ini. (fantau)