Asyik… RUU Kewirausahaan Nasional Segera Sah

oleh -1,289 views
oleh
1,289 views
H Refrizal, politisi senior PKS, pastikan sebentar lagi RUU Kewirausahaan Nasional sah,Kamis 26/7 (foto: reza)

Jakarta – Politisi senior PKS, sekaligus Koordinator Pengusul RUU Kewirausahaan Nasional H. Refrizal mengatakan, saat ini RUU sedang dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) dan ditargetkan segera dapat disahkan menjadi UU.

“RUU ini harus rampung segera mengingat fakta bahwa jumlah wirausaha di Indonesia yang jauh tertinggal dibandingkan negara tetangga lain dikawasan Asean. Saat ini kewirausahaan kita sedang tumbuh, RUU ini ditujukan agar ada perbaikan tata kelola pengelolaan Kewirausahaan kita secara nasional, mendorong munculnya wirausaha sama dengan mendorong kesejahteraan rakyat.”ujar  anggota DPR RI asal Sumatera Barat ini.

Hal krusial yang telah disetujui pada RUU ini di antaranya kata Refrizal yang kembali jadi Caleg DPR RI dari Dapil Sumbar 2, adalah Rencana Induk Kewirausahaan Nasional (RIKN), Badan Kewirausahaan Nasional, dan kurikulum kewirausahaan.

Menurut Refrizal, RIKN nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah dan wirausaha dalam perencanaan dan pembangunan kewirausahaan nasional. RIKN sendiri disusun untuk jangka waktu 20 tahun oleh Badan Kewirausahaan Nasional dengan mengacu kepada RPJPN.

“Kalau sudah ada RIKN gerak mereka jelas, arah dan kepentingan pemerintah juga jelas. Jadi ada integrasi positif antara pemerintah dengan pelaku usaha.”ujar Refrizal.

Hal lain yang juga menjadi penting dalam RUU Kewirausahaan nasional adalah dibentuknya Badan Kewirausahaan Nasional. Badan kewirausahaan Nasional ini nantinya bertugas mengurus segala hal mengenai kewirausahaan dengan berpedoman pada Rancangan Induk Kewirausahaan Nasional.

Dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia RUU Kewirausaahan Nasional menurut Refrizal juga fokus pada program Pendidikan Kewirausahaan. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengasah jiwa kewirausahaan sejak dini.

Dalam program ini individu akan mendapat proses pembentukan nilai, kultur, mental, dan karakter kewirausahaan yang kuat dan kompeten.

“Untuk itu memasukkan Kurikulum Kewirausahaan kedalam pendidikan kita adalah hal yang penting. Selain itu pemerintah harus segera menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang pro kewirausahaan.”ujar Refrizal yang juga Ketua Umum DPP PKDP ini.

Setelah disahkan, UU ini diharapkan dapat menjadi kepastian hukum bagi eksistensi wirausaha di Indonesia. Sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif.

“Lahirnya UU Kewirausahan Nasional pula, juga diharapkan rasio wirausaha di Indonesia dapat tumbuh meningkat dan menciptakan banyak lapangan kerja sehingga angka kemiskinan dan pengangguran dapat menurun,”ujar Refrizal. (rilis: reza)