Penurunan ini terjadi karena adanya kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 dan Dampaknya.Untuk Dana Alokasi Khusus terjadi penurunan sebesar Rp 3.939.685.000 atau 6,03%, yakni dari Rp 65.342.466.000 sebelum perubahan menjadi Rp 61.402.781.000 setelah perubahan. Sedangkan untuk Dana Insentif Daerah (DID) tidak mengalami perubahan atau tetap sebesar Rp 22.015.680.000. Demikian juga pada kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar Rp 7.480.000.000.
Kemudian, secara keseluruhan perubahan Belanja Daerah Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 6.009.841.061,99 atau 0,99% dari Rp 609.302.360.536 sebelum perubahan menjadi Rp 615.312.201.597,99 setelah perubahan. Pada kelompok Belanja Operasi secara total bertambah Rp 6.510.017.442,99 atau 1,21% menjadi Rp 543.809.581.350,99."Harapan kami, kiranya dalam rangka penyempurnaan kedua dokumen tersebut, baik itu menyangkut dengan Perubahan Kebijakan Umum APBD maupun Perubahan PPAS Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2021 tentunya perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan tahapan dan jadwal yang disepakati.
Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dengan DPRD Kota Padang Panjang," ujarnya. (harris/kominfo)
Editor : Adrian Tuswandi, SH