Peringatan Hari Jadi Sunbar ke-77, DPRD Dapat Apresiasi Wapres ke-10 Jusuf Kalla

Foto Peringatan Hari Jadi Sunbar ke-77, DPRD Dapat Apresiasi Wapres ke-10 Jusuf Kalla
Foto Peringatan Hari Jadi Sunbar ke-77, DPRD Dapat Apresiasi Wapres ke-10 Jusuf Kalla

"Sumatera Barat juga dikenal sebagai masyarakat yang identik memiliki jiwa dagang tinggi dengan idealisme kemandirian tidak suka diatur atau dikekang, mereka berani memulai usaha dari nol dengan usaha sendiri. Motivasi orang minang berdagang karena ingin melawan dunia orang, suatu falsafah yang mengandung amanat untuk hidup bersaing terus menerus mencapai kemuliaan, kenamaan, kepintaran dan kekayaan. Sedangkan bagi orang minang, profesi sebagai pedagang merupakan salah satu diantara aktualisasi peran fungsional dalam mencari nafkah hidup.Menjadi Saudagar, adalah suatu cita-cita. Fungsi ini akan berbeda diantara profesi yang lain, karena ada yang menjadi ; petani, tukang, penghulu, ulama, dan lainnya" ulasnya lagi.

Sekaitan dengan hak tersebut Supardi juga menerangkan Falsafah alam yang menjadi pedoman hidup “orang Minang”, yaitu ;

Nak mulia batabua urai,Nak tuah tagak di nan manang,

Nak cadiek sungguah baguru,Nak kayo kuaik mancari.

Maka, dengan keluarnya Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 tentang provinsi Sumatera Barat yang didasari pada pertimbangan, bahwa provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi Sumatera Barat harus memperhatikan potensi daerah, kearifan lokal, kondisi geografis dan demokrafis, serta tantangan dinamika masyarakat dalam tataran lokal, nasional dan internasional untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dalam NKRI.

Itu juga terlihat dalam pasal 5, UU nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang berbunyi, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik yaitu : a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan daratan rendah berupa pasir dan pantai, kawasan perairan berupa danau, kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung dan konservasi, kawasan kepulauan serta warisan alam geologi; b. potensi sumberdaya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumberdaya mineral serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan;dan c.adat dan budaya minangkabau berdasarkan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya dan kearifan lokal yang menunjukan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Lebih rinci ia katakan, pada pasal penjelasan pasal 5 huruf (a), yang termasuk taman nasional antara lain Taman Nasional Daerah Singgalang, sebagai Taman Nasional Kerinci Seblat dan taman nasional pulau Siberut. Dan penjelasan huruf pasal 5 huruf (c) pelaksanaan nilai falsafah adat bansandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jikapun ada perbedaan pendapat dalam keberadaan pasal 5 UU nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, dimana ada ketersingungan masyarakat Mentawai terhadap Undang-Undang ini tidaklah perlu dibesar-besarkan karena sudah jelas dan tegas dalam penjelasan pasal 5 menyatakan budaya ritual dan kawasan kepulauan Mentawai bahagian tidak terpisahkan dalam kewilayahan provinsi Sumatera Barat.Alah bauriah bak sipasin,

kok bakiek alah bajajak,habih tahun baganti

musim sandi Adat jangan dianjakAdat biaso kito pakai,

Editor : Adrian Tuswandi, SH
Banner InfografisBanner PLN Black Out
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini