Kini dari 1.622 bidang tanah di sepanjang 36,6 Km ruas jalan tol Padang-Kapalo Hilalang ini, hanya tinggal 5 persen lagi yang belum bebas."Sebenarnya secara administrasi itu sudah bisa disebut bebas, karena pemiliknya tidak bisa ditemukan sama sekali. Ada yang merantau tetapi tidak pulang-pulang dan tidak pula diketahui alamatnya. Ada pula tanah sudah bersertifikat tetapi pembelinya tidak diketahui sekarang berada di mana. Untuk tanah yang pemiliknya tidak ditemukan ini, ganti ruginya akan tetap diproses sesuai UU No.2 Tahun 2012, PP 19 Tahun 2021 dan Permen ATR BPN No.19 Tahun 2021, maka dana ganti ruginya dititipkan di Pengadilan Negeri,"ujar Syafrizal Ucok.
Pada saatnya nanti kata Syafrizal Ucok, pemilik dapat mengurus ganti rugi itu ke PN dengan melengkapi dokumen kepemilikan tanahnya.Rinciannya, sisa lahan yang 5 persen itu adalah sedang proses verifikasi ulang oleh instansi teknis yaitu Kanwil BPN Sumbar.
Masalah ini muncul karena ketika pendataan awal oleh Tim BPN masyarakat tidak menunjukkan sertifikat tanahnya, sehingga terdata sebagai tanah adat. Namun ketika ganti rugi akan dicairkan muncullah sertifikat, sehingga BPN wajib melakukan verifikasi ulang kembali."Sisa bidang tanah yang 5 persen hanya tinggal soal teknis. Pihak BPN akan bekerja keras menyelesaikan ini, apalagi Buk Kakanwil BPN Sumbar yang baru sangat agresif dan gerak cepat untuk menuntaskan ganti rugi lahan jalan tol Padang-Kapalo Hilalang ini,"ujar Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah.
Meski sudah memasuki usia pensiun sejak 1 Januari 2023 lalu, Syafrizal Ucok masih mengabdikan dirinya membantu Tim Percepatan Pembebasan Lahan Tol Pemprov Sumbar sebagai Staf Khusus yang bertanggung jawab kepada Wakil Gubernur Sumba. (fn/adr) Editor : Adrian Tuswandi, SH