Padang,--- Ratusan warga Air Bangis hari ini gelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar jalan Sudirman Padang, relawan PBHI Sumbar ikut mengawal jalannya aksi yang tengah berlangsung Senin 31/7-2023.Dari catatan PBHI dihimpun dari pusat aksi warga Air Bangis Kecamatan Sungai Beramas Pasaman Barat dihimpun dari berbagai sumber, sebenarnya apa yang memantik rakyat turun ke Jalan yang jaraknya 239 kilometer. Ternyata berawal dari usulan Gubernur Sumbar ke Menko Maritim dan Investasi terkait lahan lebih kurang 30 ribu hektar.
Lahan 30 ribu hektar di Nagari Air Bangis untuk menjadi Proyek Strategis Nasional bagi PT Abaco Pasifik Indonesia yang berencana membangun industri refinery dan petrochemical serta sarana pendukung lainnya.Dasar Gubernur menyerahkan lahan itu adalah bekas areal PT Sumber Surya Semesta, berstatus clear and clean digunakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat lagi membahas RTRW Provinsi Sumatera Barat. Salah satu pembahasannya tentang akomodir rencana kawasan peruntukkan industri di Nagari Air Bangis sesuai permohonan PT Abaco Pasifik Indonesia.Selanjutnya dari catatan PBHI Sumbar, Pemerintah Daerah Pasaman Barat mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat pada lahan seluas 1.590 ha untuk KSU Air Bangis dengan rincian Divisi 1 seluas 575 ha (anggota 575 orang), Divisi 2 seluas 570 ha (angota 570 orang), Divisi 3 seluas 445 ha (anggota 445 orang).
KSU Air Bangis selaku pemegang izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat meminta masyarakat menyerahkan lahan perkebunan mereka dan/atau bergabung dengan KSU Air Bangis, karena lahan perkebunan masyarakat berada di areal izin KSU Air Bangis.KSU Air Bangis diketahui mengusulkan perluasan IUPHHK Hutan Tanaman Rakyat seluas - 15.000 ha ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Selain itu, juga mengusulkan skema Hutan Kemasyarakatan.
Tapi, karena berada di dalam kawasan hutan produksi, secara terpaksa karena takut dengan ancaman pidana kehutanan, sebagian lahan perkebunan masyarakat ( - 1.000 ha) diketahui telah dikembalikan ke negara.Lahan yang dikembalikan di antaranya perkebunan anak angkat seluas 374 ha yang dibangun PT Bintara Tani Nusantara untuk KSU Air Bangis Semesta.
Dari infomasi yang dihimpun, lahan ini kemudian dikelola oleh KSU Air Bangis (Pemegang IUPHHK Hutan Tanaman Rakyat / KSU Sekunder HTR). Terakhir, diinformasikan sudah dikelola oleh PT Hutan Rakyat Nusantara.[KSU Air Bangis (Pemegang IUPHHK Hutan Tanaman Rakyat) diketahui diduga dikawal oleh anggota POLRI dilapangan, termasuk oleh Brimob.Lahan perkebunan masyarakat Air Bangis, menurut klaim pemèrintah berada dalam kawasan hutan dan tidak memiliki perizinan berusaha. Masyarakat kesulitan menjual hasil kebun mereka. Polda Sumbar beserta jajaranya melakukan penangkapan terhadap toke (termasuk sopir dkk) yang membeli hasil kebun masyarakat.Polda Sumbar beserta jajaran tidak melakukan penangkapan terhadap pihak KSU Air Bangis (HTR) yang juga membeli hasil kebun masyarakat (yang menurut klaim pemerintah berada dalam kawasan hutan). Sebaliknya, Pola Sumbar beserta jajaran mengawal KSU Air Bangis (HTR).
Menurut masyarakat, masih dari catatan PBHI Sumbar, lahan yang diusulkan Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai Proyek Strategis Nasional untuk PT Abaco Pasifik Indonesia merupakan wilayah kelola masyarakat, telah digunakan turun temurun sebagai pemukiman, perkebunan, sarana prasarana ibadah-pendidikan-fasilitas umum lainnya, situs budaya-adat dan lain-lain.Jadi versi masyarakat, lahan itu bukan tanah kosong yang clear and clean digunakan untuk industri refinery dan petrochemical.
Berbagai elemen masyarakat Air Bangis, menolak RTRW Provinsi Sumatera Barat yang akan mengakomodir kawasan peruntukan industri untuk PT Abaco Pasifik Indonesia, karena tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat.Sebaliknya, masyarakat meminta pemerintah melindungi wilayah kelola masyarakat dan mengakomodirnya dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Terus, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat a.n KSU Air Bangis Divisi 1, Divisi 2, Divisi 3 yang diterbitkan pemerintah daerah Pasaman Barat berada di lahan perkebunan masyarakat atau tumpang tindih dengan lahan perkebunan masyarakat. Penerbitan izin tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin masyarakat pemilik kebun.Masyarakat, menurut catatan PBHI Sumbar menolak menyerahkan lahan perkebunan mereka dan menolak bergabung dengan KSU Air Bangis pemegang izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) Hutan Tanaman Rakyat. Karena lahan perkebunan merupakan lahan milik masyarakat dan telah dikelola sebelum KSU Air Bangis mendapat izin dari pemerintah.
Editor : Adrian Tuswandi, SH