[Usulan perluasan izin KSU Air Bangis Semesta seluas 15.000 ha juga akan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat (perkebunan masyarakat) yang bukan anggota KSU Air Bangis pemegang izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat.Sebagian masyarakat terpaksa (bahkan tidak setuju) menyerahkan lahan perkebunan kepada pemerintah. Penyerahan dilakukan karena merasa terancam atau takut dengan hukuman pidana kehutanan.
"Masyarakat berharap lahan-lahan tersebut (termasuk lahan perkebunan yang dibangun dengan skema anak angkat seluas 374 ha) dikembalikan pemerintah kepada masyarakat,"ujar catatan PBHI Sumbar tersebut.[Masyarakat kecewa dan merasa terintimidasi oleh keberadaan dan aktivitas diduga anggota Polda Sumbar (termasuk Brimob) di kampung mereka.
Anggota Polda Sumbar tersebut diduga mengawal KSU Air Bangis pemegang izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat, tetapi terkesan menakuti masyarakat yang bukan bagian dari KSU Air Bangis. Apalagi, masyarakat ditangkap oleh anggota Polda Sumbar, hanya karena membeli hasil kebun masyarakat"Gubernur Provinsi Sumatera Barat seharusnya mencabut usulan proyek strategis nasional untuk PT Abaco Pasifik Indonesia karena tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarat, rencana industri refinery dan petrochemical sebagaimana usulan tersebut hanya akan membuat ribuan jiwa masyarakat air bangis ter-usir dari tanah air tempat masyarakat dan leluhur masyarakat lahir,"seperti dituangkan oada catatan PBHI Sumbar.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat seharusnya menolak kawasan peruntukan industri di Nagari Air Bangis sebagaimana usulan PT Abaco Pasifik Indonesia dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat. Sebaliknya, wilayah kelola masyarakat wajib dilindungi dan diakomodir dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat.Pemerintah harus evaluasi dan cabut izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis Divisi 1, Divisi 2, Divisi 3 karena izin tersebut diterbitkan diatas lahan masyakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR dan telah dikelola masyarakat sebelum izin tersebut dikeluarkan pemerintah.
Pemerintah harus menolak perluasan izin usaha hasil hutan kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat a.n KSU Air Bangis seluas -15.000 ha. Karena akan tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat yang bukan anggota KSU Air Bangis HTR.Pemerintah harus mengembalikan lahan perkebunan masyarakat yang sebelumnya diserahkan masyarakat karena terpaksa atau dalam keadaan tertekan.
Bagaimana mungkin kebun yang dibangun masyarakat, kemudian diserahkan pemerintah hak kelolanya kepada pihak lain (diantaranya diinformasikan dikelola oleh PT Hutan Rakyat Nusantara). Jika pemerintah memberikan hak kelola, yang paling berhak adalah masyarakat air bangis, terutama yang membangun dan mengelola kebun sejak awal.Selain itu masyarakat keberatan dan menolak keberadaan diduga anggota Brimob di Nagari Air Bangis, seharusnya Polda Sumbar menarik dan tidak lagi menempatkan Brimob di Nagari Air Bangis, terlebih terkesan memihak kesalah satu kelompok yaitu KSU Air Bangis HTR.Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya tidak menangkap masyarakat Air Bangis yang membeli hasil kebun masyarakat. Hal itu sama saja membunuh perlahan petani.Karena jika hasil kebun mereka tidak bisa dijual akan berakibat petani kesulitan ekonomi dan petani tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Jika petani yang bersalah, karena berkebun dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, apakah ribuan jiwa keluarga petani akan dipenjarakan pemerintah?
Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya melepaskan masyarakat Air Bangis yang ditangkap, karena mereka hanya orang yang membeli hasil kebun masyarakat, bukan pelaku kejahatan. Polda Sumbar beserta jajaran seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat.Pemerintah harus menyelesaikan masalah ini dengan berdialog dengan masyarakat, bukan dengan masyarakat, bukan dengan pendekatan hukum pidana melalui kekuatan dan kewenangan POLRI, Kejaksaan, dan Peradilan. (Catt PBHI Sumbar/adr)
Editor : Adrian Tuswandi, SH