Polemik Larangan UAS di Payakumbuh Terus Bergulir, Nazar Tanjung Desak MUI Cabut Keputusan

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Sumatra Barat, Nazar Tanjung. (Foto: Ist)
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Sumatra Barat, Nazar Tanjung. (Foto: Ist)

Padang, - Kasus pelarangan Ustad Abdul Somad (UAS) untuk berceramah di Payakumbuh, Sumatra Barat, oleh MUI Payakumbuh dan Sumatra Barat semakin viral di berbagai platform media sosial.

Kontroversi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Nazar Tanjung, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila Sumatra Barat, yang turut angkat bicara terkait masalah ini.

Dalam sebuah video yang diterima media ini pada Rabu, 23 Oktober 2024, Nazar Tanjung secara tegas menyampaikan kritik terhadap keputusan MUI yang melarang UAS untuk berdakwah.

Ia menilai bahwa keputusan tersebut tidak berdasar pada Alquran dan hadist yang melarang seorang ulama menyampaikan ceramah.

"Saudara Gusrizal, ingatlah bahwa UAS adalah seorang ulama dengan kapasitas yang tinggi. Tidak ada ayat Alquran atau hadist yang melarang ulama berceramah. Sikap Anda terhadap UAS akan mendatangkan azab yang pedih dari Allah SWT," ujar Nazar dalam video yang viral tersebut.

Nazar Tanjung juga menyerukan kepada Ketua MUI Sumatra Barat, Gusrizal Gazahar, untuk segera mencabut surat keputusan yang melarang UAS berceramah.

Menurut Nazar, Islam adalah agama yang mengajarkan perdamaian.

Oleh karena itu, surat larangan kepada UAS untuk berdakwah di Sumatra Barat, khususnya di Payakumbuh, seharusnya ditarik kembali.

"Islam adalah agama yang menyerukan perdamaian. Surat larangan terhadap Kiyai Abdul Somad untuk berdakwah dan memperkuat akidah umat Islam di Sumbar sepatutnya segera dicabut," tegas Nazar Tanjung.

Ia berharap agar Gusrizal Gazahar tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan prasangka yang belum terbukti kebenarannya. Keputusan yang tidak bijaksana, lanjut Nazar, berpotensi memecah belah umat Islam.

Editor : Redaksi
Banner SolselBanner Solok Selatan 2Banner - Solok Selatan 3
Bagikan

Berita Terkait
Terkini