Padang, - Sebanyak 84 mantan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Teluk Bayur mendatangi DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Kamis (14/11/2024). Mereka menyampaikan tuntutan agar hak pensiun yang telah dijanjikan dapat segera dibayarkan oleh pihak terkait.
Kehadiran para eks TKBM ini didampingi oleh kuasa hukum mereka, Suharizal. Rombongan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, didampingi Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, Sekretaris Komisi III, Novrizon, dan anggota Komisi III, Muchlis Yusuf Abit.
Menurut kuasa hukum, Suharizal, setiap mantan pekerja berhak menerima dana pensiun sebesar Rp25 juta per orang. Namun, hingga kini, dana tersebut belum diberikan meskipun telah ada kesepakatan sebelumnya.
“Hingga saat ini, mereka belum menerima haknya, padahal sudah disepakati bahwa uang pensiun akan diberikan setelah mereka berhenti bekerja,” ujar Suharizal.
Ia berharap bahwa kedatangan mereka ke DPRD Sumatera Barat dapat membantu menemukan solusi atas permasalahan tersebut.
“Semoga wakil rakyat di DPRD Sumbar bisa membantu agar hak para eks TKBM segera terpenuhi,” tambahnya.Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa Putra, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan dinas terkait untuk membahas persoalan tersebut.
“Kami berterima kasih atas kedatangan teman-teman eks TKBM. Dalam waktu dekat, kami akan mengadakan rapat bersama instansi terkait untuk mencari solusi terbaik,” tegas Iqra.
Komitmen ini memberikan secercah harapan bagi para eks TKBM yang selama ini merasa hak mereka diabaikan.
Ketua Komisi III, Indra Datuak Rajo Lelo, juga menekankan pentingnya keadilan dalam menyelesaikan masalah ini, terutama untuk pekerja yang telah berkontribusi besar terhadap sektor bongkar muat di Teluk Bayur.
Editor : Redaksi