Hasil penilaian didasarkan pada empat dimensi utama: standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, dan pengelolaan pengaduan.
Adapun kategori hasil penilaian berdasarkan skor adalah:
- 88.00 – 100: Kualitas Tertinggi (Zona Hijau, A)
- 78.00 – 87.99: Kualitas Tinggi (Zona Hijau, B)
- 54.00 – 77.99: Kualitas Sedang (Zona Kuning, C)
- 32.00 – 53.99: Kualitas Rendah (Zona Merah, D)
- 0 – 31.99: Kualitas Terendah (Zona Merah, E)
Kabupaten Solok berhasil menempatkan diri di zona A dengan skor hampir sempurna, menunjukkan pelayanan publik berkualitas tertinggi.
Penilaian pada tahun 2024 mencakup beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Mal Pelayanan Publik, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Puskesmas Tanjung Bingkung dan Singkarak.
“Keberhasilan ini diraih berkat dedikasi dan disiplin tinggi dari SKPD terkait. Tahun 2025, fokus peningkatan akan diarahkan pada layanan di kantor kecamatan dan kantor wali nagari,” tambah Medison.
Tujuan utama dari penilaian ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah maladministrasi.
Standar pelayanan yang baik mencakup sarana prasarana yang memadai, peningkatan kompetensi petugas, dan pengelolaan pengaduan secara efektif.Penilaian ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga mencerminkan bagaimana pemerintah daerah menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Dengan pelayanan yang lebih baik, masyarakat diharapkan mendapatkan pengalaman yang lebih memuaskan dan percaya pada kinerja pemerintah daerah.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kabupaten Solok dalam memberikan pelayanan publik yang optimal. Namun, pemerintah daerah tidak berpuas diri.
Editor : Redaksi
