Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengoptimalkan penyusunan rencana kerja (renja) DPRD Tahun 2025 dan Renja Tahun 2025-2029.
Untuk pengoptimalan penyusunan tersebut Tim penyusun renja dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/11) di Jakarta.
Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan konsultasi ke Kemendagri dilaksanakan Bamus DPRD untuk memastikan renja disusun sesuai regulasi dan peraturan yang ada.
Selain juga untuk mengkonsultasikan beberapa hal yang perlu dipertanyakan kepastian hukumnya ke Kemendagri agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari.Irsyad mengatakan hal ini amat diperlukan karena mengingat penyusunan renja kali ini bersifat khusus atau berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Sesuai aturan renja seharusnya ditetapkan sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara) ditetapkan. Namun dikarenakan DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik maka KUA PPAS telah ditetapkan namun renja belum," katanya.
Hal ini bukan hanya terjadi untuk Sumbar saja. Namun juga terjadi pada banyak provinsi lain di Indonesia dikarenakan periode DPRD yang baru dilantik.
Editor : Redaksi