Tidak berhenti pada debat publik, dugaan fitnah tersebut juga didistribusikan melalui media sosial.
Akun TikTok milik terlapor, dengan nama "Nasta Nasrul Abit," disebut telah memposting pernyataan yang sama pada 17 November 2024.
Selain itu, berita terkait dugaan ini juga diterbitkan di beberapa media online seperti Harian Umum Rakyat Sumbar dan Siliwangi News.
“Pernyataan tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan potensi konflik di tengah masyarakat. Kami mendesak agar masyarakat lebih selektif dalam menerima informasi," tambah Arif Yumardi.
Tindakan yang dilakukan Nasta Oktavian dinilai melanggar Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran informasi elektronik yang mencemarkan nama baik.
Henky menegaskan bahwa laporan resmi telah diajukan tidak hanya ke kepolisian, tetapi juga ke Sentra Gakkumdu melalui Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan.“Tindakan ini jelas masuk dalam kategori pidana. Black campaign tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat di tengah proses demokrasi seperti Pilkada serentak ini," jelas Henky.
Sebagai penutup, Arif Yumardi menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan untuk tetap menjaga persatuan dan tidak terpengaruh oleh isu yang beredar.
"Mari kita fokus pada substansi demokrasi dan menghindari politik yang memecah belah. Pilkada seharusnya menjadi ajang adu gagasan, bukan ajang saling menjatuhkan," pungkasnya. (***)
Editor : Redaksi