Padang, - Masa tenang dalam pelaksanaan Pilkada memiliki aturan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Segala bentuk aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan dianggap melanggar aturan.
Hal ini ditegaskan oleh Bawaslu Sumbar melalui pernyataan resmi.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, dalam Rapat Koordinasi Pembersihan APK pada Kamis (21/11/2024), menegaskan bahwa semua bentuk kampanye, baik secara langsung maupun melalui media digital, dilarang dilakukan selama masa tenang.
“Setelah masa kampanye berakhir, seluruh aktivitas Paslon harus kembali seperti biasa. Tidak boleh ada kegiatan yang mengarah pada kampanye,” ujar Muhammad Khadafi.
Ia juga secara khusus menyoroti penggunaan grup WhatsApp sebagai medium komunikasi masyarakat.“Di masa tenang, jangan gunakan grup WhatsApp untuk melakukan kampanye. Jika ada anggota grup yang merasa aktivitas tersebut mengarah pada kampanye, mereka berhak melaporkan ke Bawaslu. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Masa tenang bertujuan memberikan waktu kepada masyarakat untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari kampanye pasangan calon.
Oleh karena itu, berbagai bentuk promosi, baik secara langsung maupun melalui media digital, termasuk grup WhatsApp, dianggap melanggar peraturan jika dilakukan pada masa ini.
Bawaslu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenai sanksi hukum.
Editor : Redaksi