Masyarakat yang membutuhkan informasi sesuai ketentuan UU Keterbukaan Informasi dapat mengajukan permintaan baik secara daring maupun langsung ke Sekretariat DPRD Sumbar.
Mekanisme permintaan informasi ini dilengkapi dengan panduan yang jelas.
"Pelayanan informasi, pengaduan, dan aspirasi dapat diakses melalui website atau dengan datang langsung ke sekretariat. Kami juga mengembangkan aplikasi untuk mendukung aksesibilitas ini," jelasnya lebih lanjut.
Menyandang predikat Informatif untuk kali kedua, Ismelda menegaskan bahwa tantangan utama adalah mempertahankan penghargaan tersebut.
Pencapaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan tetapi juga motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.
"Predikat ini adalah kebanggaan sekaligus tantangan bagi kami untuk bekerja lebih baik di masa mendatang," ujarnya.Komisi Informasi Provinsi Sumbar memberikan AKIP setelah melalui serangkaian proses monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Penghargaan diberikan dalam 10 kategori, termasuk kategori OPD Pemprov, lembaga vertikal, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah nagari/desa, perguruan tinggi, sekolah, dan lain-lain. (***)
Editor : MS