Padang, - PJKIP Padang menyampaikan apresiasi kepada Pemko Padang atas inisiatif membentuk Komisi Informasi Kota Padang.
Langkah ini menjadikan Kota Padang sebagai pelopor pembentukan KI kota pertama di Sumatera.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pembentukan Komisi Informasi di tingkat kabupaten/kota memang diatur dalam Pasal 24 Ayat 1.
Ketua PJKIP Padang, Yuliadi Chandra, mengungkapkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam meningkatkan keterbukaan informasi.
"Kami mengapresiasi Dinas Kominfo Kota Padang atas koordinasi yang telah dilakukan untuk pembentukan KI daerah bersama Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar," ujarnya pada Kamis (23/1/2025).
Menurutnya, sebagai ibu kota provinsi, keberadaan KI Kota Padang sangat diperlukan untuk memperkuat sistem keterbukaan informasi.Selain itu, Yuliadi Chandra menyoroti pentingnya hak masyarakat atas informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi tidak hanya meningkatkan transparansi pemerintahan tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
"Semakin terbuka penyelenggaraan negara, maka akuntabilitasnya juga meningkat. Kami berharap keberadaan KI ini dapat mempercepat tercapainya kejayaan Kota Padang," tambahnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris PJKIP Kota Padang, Arif Budiman Effendi, yang menyebut bahwa pembentukan KI adalah langkah strategis untuk menjadikan Kota Padang sebagai kota informatif.
Editor : MS

