Polres Dharmasraya Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Menonjol Sepanjang Maret 2025

Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang Maret 2025. (Foto: Ist)
Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal menonjol yang terjadi sepanjang Maret 2025. (Foto: Ist)

Selain kasus curas, kepolisian juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin. Kasus ini terungkap di Jorong Sungai Lomak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, pada Selasa, (25/2/2025) pukul 15.00 WIB.

Petugas berhasil menyita senjata api rakitan laras panjang jenis gobok dari tangan pelaku.

Dalam pengungkapan tindak pidana perjudian, polisi berhasil menangkap pelaku judi abok di sebuah warung kopi milik Pahmil di Pasar Sitiung V, Jorong 1 Aur Jaya, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Kamis, (26/12/2024) sekitar pukul 04.27 WIB.

Tersangka beserta barang bukti uang taruhan telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Sat Narkoba Polres Dharmasraya juga berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkotika berinisial R dan B. Keduanya ditangkap di Jorong Pasar Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 42 gram.

Secara keseluruhan, dalam serangkaian pengungkapan ini, Polres Dharmasraya telah mengamankan lima tersangka, yaitu:

  1. WG (35), warga Jorong Maromau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, yang saat ini ditahan di Polres Dharmasraya.
  2. K dan BS, yang saat ini ditahan di Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan.
  3. Dua tersangka narkoba, R dan B.

Sementara itu, empat tersangka lainnya, termasuk HK dan P, masih berstatus DPO dan sedang dalam pengejaran.

Kapolres menjelaskan bahwa komplotan curas ini menjalankan aksinya dengan mengincar korban yang bertransaksi di agen BRILink.

Informasi mengenai korban yang membawa uang dalam jumlah besar diteruskan oleh salah satu pelaku kepada rekannya yang kemudian melancarkan aksi perampokan.

Salah satu tersangka, W, mengakui perannya sebagai pemberi informasi target dan telah menerima bagian sebesar Rp15 juta dari hasil kejahatan.

Editor : Redaksi
Banner - Jaksa
Bagikan

Berita Terkait
Terkini