Painan, - Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (45), warga Anakan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Kamis (22/5/2025).
J diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban berinisial R.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kejadian dugaan KDRT terjadi pada Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1),” jelas Kasat Reskrim.
Baca juga: Ketua DPW PKPS Sumbar Budi Syukur: APTRINDO Salurkan 117 Kompor Gas bagi Warga Terdampak di Bayu
Saat ini, pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (***)
Editor : MS