memiliki keterbatasan atas akses, pemahaman, dan partisipasi.
Lebih lanjut Yeka mengajak Masyarakat, Mahasiswa, Akademisi, dan Pegiat/Pemerhati, untuk terus menjadi Pengawas Eksternal dalam Pelayanan Publik, sebagaimana mandat dalam Pasal 35 Ayat (3) UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.“Penting adanya peran serta dukungan pengawasan, partisipasi, dan advokasi dari pengawas eksternal bagi para Petani/Peternak yang memiliki permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di subsektor Pertanian & Pangan” tegasnya. (***)
Editor : MS