Pemkot Padang Hapus Denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2025, Ini Syaratnya

Infografis.
Infografis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak adalah sumber utama pembangunan kota.

“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. (***)

Editor : MS
PWI Sumbar 2PWI SumbarHJK Padang 357 - JPSHJK Padang 357 - JPS 2HJK Padang 357 - FWP DPRD SumbarHJK Padang 357 - KI Sumbar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini