Pemkot Padang Hapus Denda PBB P2 hingga 31 Agustus 2025, Ini Syaratnya

Infografis.
Infografis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pajak adalah sumber utama pembangunan kota.

“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi bentuk partisipasi aktif membangun kota yang kita cintai ini,” pungkasnya. (***)

Editor : MS
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini