Panitia seleksi juga sudah membuat berbagai persyaratan, salah satunya persyaratan umum.
Namun dalam persyaratan umum ini, Panitia Seleksi membuat persyaratan yang berbeda atau bahkan bisa dikatakan bertentangan dengan peraturan perundangan tentang itu.
Khususnya pasal 107 huruf C poin 4, PP no 11 tahun 2017 maupun PP no 17 tahun 2020.
Salah syarat peserta dalam seleksi terbuka Pasal 107 huruf C poin 4 dari PP di atas berbunyi :
"Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun."
Sementara Panitia Seleksi yg dibentuk pemerintah Kabupaten Solok mengubah bunyi pasal tersebut menjadi :
"Pegawai Negri Sipil yang sedang menduduki jabatan administrator atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi Pratama, Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun."Perubahan bunyi pasal yang dilakukan oleh Pansel diatas tentu punya konsekwensi langsung terhadap siapa yang bisa ikut dalam seleksi terbuka tersebut.
Ada banyak pegawai yang oleh Peraturan Pemerintah dijamin hak nya untuk berkesempatan bagi pengembangan karirnya , menjadi kehilangan hak karena Pansel membuat persyaratan yang berbeda dengan atau bertentangan dengan peraturan pemerintah!!!
Dengan persyaratan yang dibuat Pansel Kab Solok tersebut belasan atau bahkan puluhan ASN di Kab Solok yang pernah menduduki jabatan eselon 3/Administrator kehilangan hak dan kesempatan untuk pengembangan dan peningkatan karir mereka.
Editor : Editor