Karena ada peran serta BKN dalam perubahan bunyi PP dalam persyaratan yang dibuat Pansel pejabat tinggi Pratama Kab Solok.
Saya tidak tahu pejabat setingkat apa dari yang ikut berperan dalam hal tersebut.
Dan sengaja saya menulis surat terbuka ini kepada bapak, saya ingin bertanya apa iya BKN menyetujui bunyi peraturan pemerintah diubah oleh kepanitian setingkat Pansel di Kabupaten yang didalam persyaratan umum untuk peserta seleksi terbuka.
Karena saya kurang yakin bahwa BKN menyetujui perubahan dimaksud maka saya membuat surat terbuka ini untuk bertanya dan mempertanyakannya.
Kepada seorang tokoh terkemuka Sumatra Barat yang pernah menjadi pejabat tinggi di tingkat Nasional yg namanya masih harum di tengah masyarakat sampai saat ini, juga menyatakan tidak yakin kalau BKN menyetujui perubahan yang dibuat Pansel jika tidak sama atau bertentangan dengan PP.
Beliau mengatakan "saya tidak yakin BKN akan menyetujui Pansel merubah aturan yang dibuatnya sendiri"Pertanyaan lain bagi saya adalah apa betul BKN berwenang merubah peraturan pemerintah (PP) dalam bentuk peraturan pelaksanaan dibawahnya semisal peraturan atau keputusan pansel di tingkat kabupaten.
Bapak kepala BKN RI yang saya hormati.
Saya mempertanyakan persyaratan yang dibuat pansel bukan karena ingin jadi pahlawan, apalagi pahlawan kesiangan, hehehe.
Saya mempertanyakan hal ini, karena saya ingin menjaga nama baik Bupati /wakil Bupati Solok saat ini.
Editor : Editor