Ironisnya pansel tersebut berisikan pamong pamong senior yang merupakan senior atau kakak dari para ASN yang kehilangan hak tersebut.
Para ASN Kab Solok yang pernah menjabat pada jabatan eselon 3 yang kehilangan hak tersebut, tidak lagi menjabat belum tentu karena berbuat kesalahan.
Tapi saya bersaksi bahwa sebagian dari mereka tidak menjabat atau non job, patut diduga adalah karena menjadi korban politik, rasa tidak suka atau intrik pemerintahan sebelumnya yg memang terkenal kontroversial.
Pe non job an mereka oleh pemerintahan sebelumnya jelas telah menghambat kalau tidak mau dikatakan "membunuh" karir mereka.
Tapi penghilangan hak mereka yang jumlahnya belasan bahkan bisa puluhan tidak hanya bisa "membunuh" karir mereka tapi bisa juga "membunuh" harapan mereka sebagai pegawai maupun pribadi!!!
Bapak Kepala BKN yang terhormat, perubahan pasal yang dilakukan oleh Pansel dimaksud, sudah ditanyakan kepada Ketua dan segenap anggota Pansel.Jawaban dari ketua Pansel kepada seorang wartawan, perubahan bunyi PP dalam persyaratan peserta untuk seleksi terbuka tersebut telah dikonsultasikan dan disetujui oleh BKN RI.
Dan saya sendiri juga berinisiatif bertanya langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Solok yg merupakan Sekretaris Pansel.
Beliau juga memberikan jawaban yang sama , terkait perubahan bunyi pasal PP tersebut Sudah dikonsultasikan dan sudah mendapat persetujuan tertulis dari BKN.
Maka dari penjelasan diatas, tentu menjadi jelas bagi bapak, kenapa saya membuat Surat terbuka kepada bapak sebagai Kepala BKN.
Editor : Editor