Kepala Biro Hukum (Kabiro Hukum) Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar, Masheri Yanda Boy menuturkan, pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum di Indonesia. Mekanisme ini telah diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lalu, itu dipertegas melalui KUHP Nasional yang mempertegas keberadaan pidana kerja sosial melalui perluasan jenis pidana pokok yang secara khusus mengatur penerapan pidana kerja sosial.
"Dengan begitu kita memiliki kewajiban sekaligus peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern," sebutnya.
Pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif. Selain membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, sebutnya, bentuk pemidanaan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat."Dalam konteks ini, tentu Kejaksaan memegang peran strategis dengan kewenangan yang dimilikinya dalam proses penegakan hukum pidana," ujar Masheri Yanda Boy.
Editor : MS

