Pidana kerja sosial diartikan sebagai hukuman non-penahanan yang dijatuhkan oleh hakim dengan mewajibkan terpidana untuk melakukan pekerjaan tertentu demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah.
"Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi suatu solusi harapan baru bagi penyelesaian permasalahan over-capatity penjara yang dialami Indonesia selama ini," ungkapnya.
Pada KUHP Nasional ditentukan bahwa pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000;Dalam menjalankan tugas dan fungsi jaksa sebagai eksekutor/pelaksana putusan sekaligus pengawas pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut, tentu memerlukan dukungan serta kolaborasi dengan berbagai pihak.
"Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan pidana kerja sosial di Sumbar," ucapnya.
Editor : MS

