Dalam kerjasama tersebut, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk mewujudkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial;
2. Penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial;
3. Pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung terhadap pelaksanaan pidana kerja sosial;
4. Penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial;
5. Penyampaian laporan pelaksanaan pidana kerja sosial secara berkala;6. Sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan;
7. Serta kegiatan lain yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin menjelaskan pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal juga dengan community service order.
Editor : MS

