Nota Kesepahaman ini merupakan langkah nyata pada tanggal 02 januari 2026 mendatang. Kajati Sumbar berharap, pihak pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun Kabupaten/kota secara kolaboratif dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.
Nota Kesepahaman Ini bukan ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini adalah komitmen moral bersama bahwa kejaksaan dan pemerintah daerah siap bergerak bersama.
"Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat," ujarnya.
Akhir sambutannya Kajati Muhibuddin mengajak seluruh pihak untuk menjaga dan menjalankan kerja sama ini secara konsisten, berkelanjutan, dan penuh tanggung jawab.Turut hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kasi Penuntutan Wilayah 3 Direktorat B Jampidum Kejaksaan Agung, Hafiz Kurniawan dan para Asisten, Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta Bupati dan Walikota se Sumbar yang hadir secara luring ataupun daring. (adpsb/nov/bud)
Editor : MS

