6. Penanganan Darurat Irigasi Gunung Nago dan Koto Tuo
Material Geobag harus segera tersedia. Pemerintah wajib memprioritaskan stabilisasi alur sungai untuk melindungi ribuan hektare sawah.
7. Pemulihan Ekonomi Berbasis Padat Karya
Program padat karya ringan dan dukungan modal mikro wajib diaktifkan agar daya beli masyarakat tetap terjaga. Petani yang kehilangan musim tanam harus mendapatkan kompensasi berbasis skema khusus pascabencana.
8. Pendampingan Relokasi untuk Warga di Zona RawanPendampingan harus mencakup administrasi, hunian baru, dan bantuan masa transisi. Pendekatan sistematis ini penting untuk memberikan rasa keadilan.
Ombudsman RI menegaskan bahwa seluruh saran ini ditujukan untuk memperkuat kehadiran negara dalam situasi darurat. Dengan tata kelola yang lebih baik, koordinasi yang lebih cepat, serta data kebencanaan yang konsisten, pemulihan Sumatera Barat dapat berjalan lebih cepat dan lebih adil bagi seluruh warga terdampak. (***)
Editor : Editor