Oleh: Irdam Imran
Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah kembali mengemuka. Di tengah evaluasi pilkada langsung yang dinilai mahal dan rawan politik transaksional, muncul gagasan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, bahkan ada yang mendorong agar gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden. Di titik inilah posisi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi krusial sekaligus diuji.
DPD RI lahir dari semangat amandemen UUD 1945 sebagai representasi daerah dalam sistem ketatanegaraan. Anggotanya dipilih langsung oleh rakyat di setiap provinsi. Secara legitimasi, DPD memiliki fondasi demokratis yang kuat. Namun secara kewenangan, DPD tidak sekuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), terutama dalam fungsi legislasi dan pengambilan keputusan strategis.
Dalam konteks wacana pilkada melalui DPRD atau penunjukan Presiden, paradoks ini semakin terlihat: lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat daerah justru tidak memiliki kewenangan menentukan arah kepemimpinan daerahnya sendiri.
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka konfigurasi kekuasaan akan lebih terkonsentrasi pada partai politik. Kepala daerah akan sangat bergantung pada koalisi partai di DPRD. Akuntabilitasnya berpotensi lebih condong kepada elite partai dibandingkan kepada rakyat pemilih. Dalam situasi seperti itu, DPD RI berisiko semakin terpinggirkan karena tidak memiliki peran formal dalam proses politik lokal.
Lebih jauh lagi, jika gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, maka isu yang muncul bukan sekadar mekanisme teknis, tetapi menyangkut arah sistem ketatanegaraan. Model penunjukan oleh Presiden akan memperkuat sentralisasi kekuasaan. Kepala daerah berpotensi menjadi perpanjangan tangan pusat, bukan representasi aspirasi daerah.Secara historis, model gubernur ditunjuk Presiden lebih relevan dalam sistem yang bercorak komando dan terpusat. Skema seperti ini cenderung efektif apabila Presiden berlatar belakang militer dan gubernur juga berasal dari latar belakang militer, sehingga hubungan pusat–daerah dibangun atas dasar garis komando dan disiplin struktural.
Namun Indonesia pascareformasi memilih jalan demokrasi sipil dan otonomi daerah. Prinsip desentralisasi menjadi koreksi atas sentralisasi kekuasaan di masa lalu. Dalam sistem demokrasi multipartai yang kompetitif, penunjukan gubernur oleh Presiden berpotensi menciptakan ketidaksinkronan antara struktur kekuasaan pusat dan dinamika politik lokal.
Jika sistem nasional tetap demokratis, tetapi kepala daerah diangkat dalam pola komando, maka akan muncul jarak legitimasi antara pemerintah daerah dan rakyatnya. Dalam jangka panjang, hal ini dapat melemahkan partisipasi publik dan menggerus rasa memiliki terhadap pemerintahan daerah.
Di sinilah DPD RI seharusnya mengambil peran strategis. Sebagai representasi daerah, DPD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan bahwa setiap perubahan mekanisme kepemimpinan daerah tidak mengurangi prinsip otonomi dan partisipasi rakyat.
Editor : Editor