Masalahnya, kewenangan DPD dalam sistem bikameral Indonesia masih terbatas. Dalam banyak hal, DPD hanya dapat memberi pertimbangan, bukan menentukan keputusan. Tanpa penguatan kewenangan konstitusional, DPD berisiko menjadi lembaga simbolik ketika arah desentralisasi diperdebatkan.
Karena itu, ada beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, mendorong penguatan peran DPD dalam isu otonomi daerah melalui amandemen terbatas UUD 1945 atau revisi undang-undang terkait. Jika DPD ingin benar-benar menjadi wakil daerah, maka kewenangannya dalam proses legislasi terkait daerah perlu diperluas.
Kedua, membangun konsolidasi aspirasi daerah. DPD dapat menjadi jembatan antara pemerintah daerah, akademisi, dan civil society untuk merumuskan model kepemimpinan daerah yang tetap demokratis tetapi efisien.
Ketiga, menjaga konsistensi arah reformasi. Perubahan mekanisme pilkada tidak boleh semata-mata didasarkan pada pertimbangan efisiensi anggaran atau stabilitas politik jangka pendek. Demokrasi lokal adalah investasi jangka panjang bagi kualitas kepemimpinan nasional.
Pada akhirnya, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau penunjukan Presiden bukan sekadar soal prosedur. Ia menyentuh jantung relasi pusat–daerah dan masa depan otonomi Indonesia.Jika DPD RI mampu memosisikan diri sebagai penjaga keseimbangan antara pusat dan daerah, maka lembaga ini akan menemukan relevansinya. Namun jika DPD hanya menjadi penonton dalam perubahan besar sistem elektoral, maka pertanyaan publik akan semakin menguat: untuk apa rakyat memilih wakil daerah secara langsung jika suara daerah tidak menentukan arah kepemimpinan daerahnya sendiri?
Perdebatan ini harus dibuka secara jernih dan konstitusional. Demokrasi tidak hanya soal memilih, tetapi juga soal menjaga distribusi kekuasaan agar tetap seimbang. Dan dalam konteks itu, posisi DPD RI sedang diuji oleh sejarah. (***)
Editor : Editor
