Melalui kebijakan perhutanan sosial, lanjut Mahyeldi, masyarakat diberikan ruang dan kepercayaan untuk mengelola kawasan hutan secara mandiri, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Gubernur juga mengungkapkan, hingga saat ini luasan perhutanan sosial di Sumbar telah mencapai 340 ribu hektare. Capaian tersebut tidak hanya berkontribusi terhadap upaya pelestarian hutan, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan, sejak tahun 2025, rata-rata pendapatan petani hutan di Sumbar tercatat mencapai Rp3,1 juta per bulan.
Menurut Mahyeldi, keberhasilan perhutanan sosial sangat ditentukan oleh kualitas pengelolaan di tingkat Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Oleh karena itu, penyusunan RUPS menjadi tahapan penting dalam memperkuat perencanaan usaha, tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan daya saing produk hasil hutan.
“Kami mendorong pengelola KPS dan KUPS untuk terus berinovasi, meningkatkan produktivitas, dan memperluas akses pasar. Dengan pengelolaan yang baik dan berorientasi usaha, perhutanan sosial dapat membuka lapangan kerja baru serta memberikan nilai tambah ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat,” tegasnya.Bimbingan Teknis Penyusunan RUPS ini diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar selama dua hari ini, bertujuan memperkuat kelembagaan dan usaha KPS/KUPS, mendorong peningkatan level KUPS dari Silver ke Gold maupun dari Gold ke Platinum, serta mendukung pencapaian Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030.
Editor : MS