Menurutnya, laporan tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“LKPJ ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta sumber daya pembangunan,” kata Maigus.
Ia menambahkan, laporan tersebut memuat hasil pelaksanaan program, capaian pembangunan daerah, serta berbagai persoalan yang dihadapi selama tahun anggaran berjalan.
Karena itu, DPRD diharapkan dapat memberikan masukan strategis guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
Dalam laporan yang disampaikan, Pemerintah Kota Padang mencatat target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp2,875 triliun.
Sementara itu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,850 triliun atau sekitar 99,15 persen dari target.
Pendapatan tersebut bersumber dari beberapa komponen utama, antara lain:- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Pendapatan transfer pemerintah pusat
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan pendapatan daerah yang cukup optimal sepanjang tahun anggaran 2025.
Di sisi lain, belanja daerah Kota Padang tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp3,037 triliun.
Realisasi belanja daerah tercatat Rp2,818 triliun atau sekitar 92,78 persen dari target anggaran.
Editor : Editor
